Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, mengusulkan anggaran belanja sebesar Rp 65,5 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan pada 2024 mendatang.
Besaran Rencana Kebutuhan Anggaran (RKB) tersebut, diasumsikan dengan 5 (lima) pasangan calon (Paslon) pada pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2024.
“Besaran anggaran Pilkada ini, nanti kami ajukan kembali saat rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan kita berharap Pemkab (Pamekasan) dapat menyetujui anggaran yang kami ajukan,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut diungkapkan jika total anggaran yang diajukan tersebut, sudah mengacu pada berbagai pertimbangan dan koordinasi matang. “Angka ini berdasar hasil dua kali koreksi di KPU, termasuk anggaran yang sangat minimalis,” ungkapnya.
Baca Juga: PPP Pamekasan Terbanyak Terima Banpol 2023
“Jika harus dipangkas (kurang dari angka Rp 65,5 miliar), maka kami rasa pelaksanaan Pilkada Pamekasan tidak akan maksimal. Ini dengan asumsi 5 paslon,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, besaran angka tersebut dirinci dalam pengeluaran tersebar untuk persiapan, pelaksanaan hingga sengketa pilkada yang dianggarkan sebesar Rp 33 miliar. Termasuk juga untuk honor PPK, PPS hingga KPPS dengan total anggaran sebesar Rp 24 miliar. Sisanya untuk biaya operasional kantor.
“Pada awalnya kami mengusulkan RKB Pilkada sebesar Rp 89,3 miliar, karena di dalamnya terdapat anggaran untuk dana Covid-19. Namun setelah diajukan ke Pemkab dan dibahas di TAPD, dana Covid-19 dihilangkan, artinya KPU tidak perlu menganggarkan dana Covid-19 karena sudah ditanggung Pemkab,” jelasnya.
Baca Juga: Wabup Pamekasan: Jemaah Haji Tamu yang Diistimewakan Allah
Selanjutnya digelar rapat bersama Bakesbangpol Pamekasan, pada Februari 2023 lalu. “Dalam kesempatan itu, kami mengajukan RKB sebesar Rp 69,06 miliar dan dianggap terlalu tinggi. Kami melakukan koreksi dan penyesuaian dengan Standar Biaya Masukan (SBM), sehingga diputuskan RKB sebesar Rp 65,5 miliar,” imbuhnya.
“Jika RKB Rp 65,5 miliar sudah disetujui, maka mekanisme pencairan dibagi dua tahap, yakni pada 2023 dan 2024. Pencairan sebesar 40 persen dari nilai hibah yang disepakati, terhitung 14 hari sejak penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sedangkan 60 persen sisanya dicairkan pada 2024,” jelasnya.
Disinggung soal deadline pencairan, pihaknya sementara masih menunggu persetujuan dari RKB yang diusulkan. “Jadi jika RKB yang kami usulkan disetujui, paling tidak pencairan dana pilkada sebesar 40 persen antara Juli dan Agustus 2023 dari nilai hibah yang disepakati,” pungkasnya. [pin]






