Bojonegoro (beritajatim.com) – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah melakukan mutasi kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bojonegoro. Dalam mutasi itu, ada satu pejabat harus mengikuti sumpah jabatan secara online karena cuti menjalani ibadah haji di tanah suci Mekkah, Rabu (07/06/2023).
Informasi yang dihimpun jurnalis beritajatim.com, proses pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan kepada 13 pejabat. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan sekitar pukul 08.10 WIB. Saat pengambilan sumpah jabatan, satu pejabat Pemkab Bojonegoro mengikuti secara online karena masih menjalankan ibadah haji.
Satu ASN yang masih cuti dan harus mengikuti mutasi itu yakni, Direktur RSUD Padangan Muhammad Agust Fariono. Dalam mutasi itu, dia menempati jabatan baru, sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan jabatan Direktur RSUD Kelas C Padangan diisi oleh Whenny Dyah Prajanti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro.
Diketahui, dalam mutasi jabatan itu, Agust terlihat mengikuti kegiatan sembari menjalankan salat subuh di Masjid Nabawi, Madinah. Sebab, selisih waktu antara Indonesia dengan Arab Saudi terpaut sekitar 4 jam. Sehingga saat pelantikan, bertepatan dengan pelaksanaan salat Subuh.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait mutasi petugas yang masih cuti haji tersebut.
Sementara Kepala Bagian Humas dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bojonegoro Triguno membenarkan adanya mutasi di lingkup Pemkab Bojonegoro. Proses Sertijab digelar sekitar pukul 08.10 WIB. “Memang benar ada satu pejabat yakni Pak Kepala RSUD Padangan yang kebetulan berangkat haji, sehingga proses pengambilan sumpah jabatan digelar secara online dari Mekkah,” ujar Triguno.
BACA JUGA:
Harta Kekayaan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah Sebesar Rp 87 Miliar
Pihaknya mengungkapkan, proses mutasi merupakan hak prerogatif dan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni dalam hal ini bupati. Termasuk satu pejabat yang terkena mutasi saat masih dalam kondisi cuti haji. “Itu hak prerogratif dan wewenang pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati,” ujar Triguno. [lus/kun]






