Surabaya (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan remaja di Gudang Peluru Kedung Cowek, Surabaya, Y dihukum penjara 9 tahun. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Bargawa pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/6/2023).
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Hajita menuntut terdakwa Y dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.
Atas putusan ini baik Jaksa maupun Terdakwa masih belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.
“Kita lihat satu Minggu kedepan ya,” ujar Hajita, Rabu (7/7/2023).
Sebelumnya Hajita mengatakan, persidangan digelar pada Rabu (31/5/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan, keterangan saksi, pemeriksaan terdakwa dan dilanjutkan tuntutan.
” Perkara anak-anak harus selesai cepat,” ujarnya.
Baca Juga:
Orangtua Korban Pembunuhan Kedung Cowek Surabaya Tak Puas
Dalam putusan hakim disebutkan Terdakwa Y berusia 16 tahun terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Peristiwa sadis ini terjadi pada 16 April 2023, Terdakwa Y mengajak bertemu N (korban) di Jalan Bulak Banteng Patriot.
Terdakwa Y yang saat itu sudah membawa pisau dari rumah, datang berboncengan sepeda motor bersama R yang juga terdakwa kasus ini.
Korban dan dua terdakwa kemudian boncengan pergi ke gudang peluru Kedung Cowek. Korban kemudian diajak di sudut bangunan. Di situlah Y memukuli kepala korban dengan tangan kosong.
Baca Juga:
Bantu Pembunuhan Kedung Cowek Surabaya, R Dituntut 4 Tahun
Kemudian korban dicekik hingga terjatuh di lantai. Korban saat sudah lemah dirudapaksa. Selesai itu, Y melukai leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, Y membiarkan begitu saja korban di lokasi kejadian.
Terdakwa R saat itu mengawasi saja. Sehingga, fakta persidangan menyimpulkan R membantu Y membunuh N.
Sebelum pergi handphone korban diambil. Sedangkan pisau yang digunakan melukai leher korban dibuang ke rawa-rawa.
Sementara motif pembunuhan ini didasari asmara.Terdakwa Y tak terima korban punya kekasih baru. [uci/beq]






