Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 59 orang tersangka kejahatan diringkus Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, selama 12 hari Operasi Sikat Semeru pada 15 – 26 Mei 2023. Ada 187 kasus laporan yang berhasil diungkap.
Rinciannya, polisi menangkap 25 tersangka dalam 107 kasus pencurian dengan pemberatan, 3 tersangka dalam 9 kasus pencurian disertai kekerasan, 16 orang tersangka dalam 63 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Terakhir, 8 tersangka penyalahgunaan senajata tajam dalam 7 kasus dan satu kasus penyalahgunaan senjata api dengan satu tersangka. Peluru senjata api tersebut berstandar organik milik TNI, yang biasa digunakan untuk jenis senjata M16.
“Ini senjata api rakitan. Informasi dari masyarakat, terduga menyimpan. Kami laksanakan penyelidikan, sampai saat ini belum ada laporan penyalahgunaan senjata api. Ini memang menjadi perhatian,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat, Selasa (30/5/2023).
“Kami melakukan pencegahan, sekecil apapun informasi kami pastikan dan cross check. Ternyata benar informasi itu bahwa yang bersangkutan menyimpan senjata api, dan kami kategorikan melanggar Undang-Undang Darurat,” kata Nurhidayat.
“Kami melibatkan jajaran kepolisian sektor untuk mengungkap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Sikat Semeru,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Mohammad Nurhidayat, Selasa (30/5/2023).
Jika dibandingkan tahun 2022, ada peningkatan jumlah kasus dan tersangka yang diungkap. “Tahun lalu kami berhasil mengungkap 153 laporan polisi dengan 39 tersangka. Ini menjadi satu apresiasi kami kepada seluruh jajaran, bahwa selama Operasi Sikat Semeru, alhamdulillah, dengan partisipasi masyarakat, (angka pengungkapan) naik tajam, sekitar 36 persen dibanding tahun lalu,” kata Nurhidayat.
Namun, lanjut Nurhidayat, dengan tingginya angka kriminalitas yang bisa diungkap, ada pekerjaan rumah bagi Polres Jember untuk meningkatkan upaya pencegahan. “Ke depan, masyarakat agar lebih peduli dengan pencegahan kejahatan, baik pamswakarsa maupun swadaya masyarakat. Kami juga berharap pembinaan dari teman-teman yang berhasil kami amankan untuk tidak mengulangi kriminalitas apapun,” katanya.
Sebagian pelaku yang diamankan adalah residivis alias penjahat kambuhan. “Ini harus jadi pelajaran. Kami menegakkan hukum, karena yang kami berantas perbuatannya. Dari sisi manusianya, kami melaksanakan kegiatan yang humanis agar mereka kembali ke masyarakat, berbaur lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” kata Nurhidayat. [wir]






