Tuban (beritajatim.com) – Oknum kades di Pasuruan dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban lantaran diduga sebagai pelaku kejahatan Gendam di sebuah Klinik Kecantikan di Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Selasa (30/05/2023).
Pelaku bernama Anton Arif (48) asal Pasuruan modusnya melakukan Gendam yakni kejahatan penipuan dengan menggunakan metode hipnotis kepada korban Devi Mustikasari (23) karyawan klinik serta Arum Sutrisni (36) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang sekaligus owner klinik kecantikan pada Minggu 20 Mei 2023 lalu.
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, pelaku kejahatan Gendam ini merupakan Kades di Pasuruan Jatim, ia melakukan kejahatannya dengan modus gendam di dua TKP yang ada di Kabupaten Tuban. “Yang pertama terjadi di Klinik Kecantikan di Palang sedangkan yang kedua di Tuban kota,” ucap AKBP Suryono.
Ia menjelaskan, Sat Reskrim Polres Tuban menangkap pelaku saat berada di Paciran Lamongan, ada kemungkinan pelaku akan melakukan kejahatan serupa. “Pelaku ini ditangkap saat berada di Masjid Paciran, kemungkinan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali, nanti kita dalami lagi,” ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menambahkan, awalnya kasus tersebut sempat viral di media sosial adanya Gendam di sebuah Klinik Kecantikan yang berada di Kecamatan Palang.
Bermula pada hari sabtu 19 Mei 2023 Devi Mustikasari (23) karyawan klinik saat sedang bekerja tiba – tiba dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dan meminta sejumlah uang. “Pelaku terekam kamera CCTV sekitar pukul 16.45 Wib, mengenakan masker, jaket dan peci, menanyakan keberadaan pemilik klinik,” kata AKP Tomy Prambana.
BACA JUGA:
Gendam dan Gangster Masuk Daftar Kriminal di Tuban Mei 2023
Kemudian, karyawan Klinik mengatakan bahwa owner tidak berada di Klinik, untuk meyakinkan karyawan. Pelaku berpura – pura menelpon owner bilang sudah janjian dan mengaku disuruh mengambil uang. “Menurut korban ini merasa tidak sadar saat pelaku meminta uang, sehingga korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 4.800.000,” tutur Tomy sapaannya.
Saat ditanya, pelaku belajar hipnotis dari mana? Pihak Kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan masih mengusut apakah ada korban lainnya. “Masih kita dalami, pelaku melakukan aksinya ini sendirian,” imbuhnya.
Akibatnya, saat ini tersangka yang merupakan Kades aktif harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. [ayu/kun]






