Tuban (beritajatim.com) – Gendam dan gangster masuk dalam daftar kriminal yang diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban sepanjang pelaksanaan Operasi Sikat Semeru Mei 2023. Operasi ini digelar selama 12 hari pada 15-26 Mei 2023.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengatakan total ada sembilan kasus yang diungkap sepanjang Ops Sikat Semeru dengan 14 tersangka. Jumlah kasus ini lebih banyak dibandingkan target yang dibebankan sebanyak tujuh kasus.
Suryono mengatakan beberapa kriminal lain yang terungkap yaitu kejahatan jalanan atau street crime seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi perhatian serius.
“Selain itu, yang sempat viral yakni kejahatan gendam oleh seorang kades berasal dari Pasuruan,” ucap Suryono.
Kemudian, beberapa kasus gangster dengan menggunakan senjata tajam yang meresahkan masyarakat juga telah diamankan. Rata-rata pelaku merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Serunya Napi Lapas Tuban Nobar Film Fast 9
Sebelumnya diberitakan sebanyak 11 pemuda yang telah diamankan namun hanya tujuh orang yang telah ditahan. Dari tujuh orang tersebut, terdiri dari 5 orang dewasa dan 2 anak di bawah umur.
Mereka adalah ABSN (19) warga Jalan Agus Salim gg. Songonegoro Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban, AWS (19) warga Gang Sedap Malam Kelurahan Karang Kecamatan Semanding, dan WTY (20) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Rengel yang semua perannya membawa celurit.
Serta, GAR (29) warga Jalan Agus Salim Gang Songonegoro Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban, TEDA (27) warga Desa Wadung Kecamatan Jenu. Dua orang di bawah umur yakni LFA dan RDH kedua warga Tuban yang perannya juga membawa celurit.
“Kelima pelaku terjerat dengan Pasal 338 jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Suryono.
Kasus penyelundupan atau pencurian di wilayah perairan juga sangat meresahkan masyarakat. Menurut Suryono, sebanyak empat orang yang telah diamankan yakni K (44) asal Desa Kesamben Kecamatan Plumpang yang residivis 2 kali. Lalu J (39) warga Desa Ketambul Kecamatan Palang, AJS (26) warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban dan S (36) warga Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo.
Sedangkan tersangka curanmor sebanyak tiga orang yang telah diamankan terdiri dari dua dewasa dan satu masih di bawah umur. Mereka adalah H (30) asal Desa Gigir Kampung Jurang Dalem, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, H (45) warga Desa Patihan, Kecamatan Widang serta FCP warga Tuban.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Tuban Resmi Dijabat AKP Tomy Prambana
“Pelaku terjerat pidana penjara maksimal 7 tahun. Kemudian, curanmor ada tiga kasus yang melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” paparnya.
Lebih lanjut, untuk kasus Kades Pasuruan yang melakukan kejahatan gendam di Kabupaten Tuban bernama Anton Arif (48) asal Pasuruan Jatim, telah ditangkap pada Senin, 29 Mei 2023 saat berada di Masjid Desa Paciran, Kabupaten Lamongan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus Gendam di Klinik Kecantikan Skincare di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban,” terang Suryono.
Akibat kejahatan pelaku, korban pemilik klinik mengalami kerugian sebesar Rp4,8 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. [ayu/beq]






