Sumenep (beritajatim.com) – Kasdu (34), warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diduga kuat telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Aksi tersangka terungkap dari rekaman CCTV yang beredar. Tersangka melakukan aksinya berdua dengan temannya berinisial MLY yang sekarang masih dalam pengejaran,” ungkap Widiarti, Senin (29/05/2023).
Tersangka Kasdu ini merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus yang sama, yakni curanmor di tahun 2022.
Tersangka Kasdu ditangkap saat berada di jalan kampung, Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Celvin Raditia Saputra, di Desa Laok Jangjang.
Baca Juga:
Kakek di Sumenep Meninggal Tercebur Sumur Saat Mandi
“Tersangka Kasdu juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 2 TKP lain. Sepeda motor yang dicuri itu Honda Genio dan Suzuki Satria. Petugas kemudian mengamankan dua sepeda motor yang sudah dicuri tersangka,” ujar Widiarti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dicuri di Desa Laok Jangjang, kemudian 1 sepeda motor Honda Genio warna hitam yang dicuri di Desa Kalikatak, dan
1 sepeda motor merek Suzuki Satria warna hitam yang juga dicuri di Desa Kalikatak.
Baca Juga:
Dalam Sehari, Dua Pemuda Sumenep Curi di TKP Dua Kali
“Selain itu, polisi juga mengamankan 1 sepeda motor Honda Vario warna putih yang dikendarai tersangka saat melakukan pencurian,”ujarnya.
Tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk diproses hukum lebih lanjut
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke 5e KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” terang Widiarti. [tem/beq]






