Malang (beritajatim.com) – Sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencabulan sejumlah santriwati, oknum pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Tersangka berinisial MTA, jadi DPO Satreskrim Polres Malang sejak pertengahan April 2023 sebelum ditetapkan jadi Kamis (18/5/2023) lalu.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan tersangka pencabulan tersebut. Yang mana, sejak sepekan lalu pihaknya telah mengantongi petunjuk keberadaan tersangka. “Saat ini untuk kasus pencabulan oleh oknum pengasuh pesantren di Tajinan sudah kami tangkap,” ungkap Riski, Rabu (24/05/2023).
Riski menjelaskan, pihaknya belum dapat membeberkan lebih lanjut soal penangkapan MTA. Ia mengaku masih akan melakukan upaya pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka. “Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan ada rilis tersendiri,” kata Riski singkat.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/bocah-smp-di-pasuruan-disetubuhi-kakak-sang-kekasih-3-kali-di-tretes/
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menangani kasus tersebut. Koordinator YLBHI-LBH Pos Malang, Daniel Siagian membenarkan hal itu. Ia mengaku baru mendapatkan kabar tersangka MTA telah ditangkap kemarin. “Mengenai tersangka, tadi dikasih tahu pendamping kalau sudah ditangkap. Belum ada informasi kapan dan dimana ditemukan, namun yang jelas sudah ada kepastian,” ujar Daniel.
Sebelumnya, kasus yang mengakibatkan sejumlah korban trauma berat ini sempat viral di media sosial (medsos). Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha menerangkan, kronologis secara umum, bagaimana pelecehan itu terjadi. Dari keterangan pendamping hukum, diduga perbuatan cabul dilakukan kepada puluhan korban.
Namun dari puluhan korban yang ada, hanya segelintir korban yang bersedia membuat laporan ke pihak kepolisian. “Ada indikasi memang banyak korbannya tetapi tidak ada yang bersedia melaporkan,” tutur Leha.
Leha menambahkan, saat kejadian tepatnya tahun 2022, para korban rata-rata berusia 17 tahun. Sehingga, saat ini sebagian dari korban sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Namun, sebagian lain masih di pondok. Bahkan, sejumlah korban lain tak mau melapor sebab pihak orang tua korban tak mempermasalahkan perbuatan tersebut.
“Intinya para korban itu semua santri saat kejadian. Tetapi beberapa santri korban itu sebagian sudah keluar dari pondok. Modusnya saat melakukan pencabulan dia melakukan itu dengan beberapa cara misal memberi ciuman atau sentuhan, namun mengenai bibir. Kadang dipukul bagian belakang atau pahanya. Modusnya sayang sayangan,” pungkas Leha. (yog/kun)






