Surabaya (beritajatim com) – Sahat Tua Simandjuntak terdakwa kasus suap dana hibah tampak beberapa kali menyeka airmatanya dengan masker warna putih yang dia kantongi. Entah apa yang ada di benak pria kelahiran 54 tahun silam ini. Yang jelas Sahat yang didakwa menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar tersebut dikunjungi oleh beberapa koleganya dari partai Golkar.
Sahat tengah menunggu giliran sidang dakwaan terhadap dirinya. Ia duduk di kursi pengunjung dalam ruang sidang. Ditemani dua rekannya dari Partai Golkar. Isak tangis Sahat sampai terdengar oleh awak media dan pengunjung sidang yang hadir.
Usai Jaksa KPK Arif Suhermanto membacakan dakwaan pada Sahat yang mengatakan bahwa wakil ketua DPRD Jawa Timur non aktif ini melanggar pasal Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sahat pada awak media menyampaikan permohonan maaf dan dukungan masyarakat Jawa Timur agar dirinya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/jalani-sidang-perdana-sahat-saya-harus-mempertanggungjawabkan-perbuatan-saya/
“Saya ini sudah bersalah. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur dan pada keluarga. Saya meminta doa agar sehat, untuk bisa mengikuti persidangan ini. Dan bisa mempertanggung jawabkan kesalahan saya,” kata Sahat usai sidang.
Selain dijerat dakwaan pertama, Jaksa KPK juga menjerat Sahat denga dakwaan kedua yakni Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. [uci/but]






