Blitar (beritajatim.com) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar dilaporkan warga ke Inspektorat. Pelaporan ini dilakukan setelah ASN tersebut diduga menjadi calo paspor.
Dalam aksinya ASN tersebut mengaku bisa membuatkan paspor maupun visa melalui orang dalam. Untuk memperlancar proses ASN itu pun meminta sejumlah uang kepada calon pembuat paspor atau visa.
“Jadi yang bersangkutan ini seakan-akan bisa membuat visa dan sebagainya dengan diminta sejumlah uang,” kata Hadin Mohamad Ali Sodik, Kuasa hukum korban, Senin (22/05/23).
Dugaan kasus ASN yang nyambi menjadi calo paspor ini terungkap setelah BET melapor ke salah satu lembaga bantuan hukum. BET merasa dirugikan oleh pelaku karena paspornya ditahan.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/potret-buram-parkir-alun-alun-kota-blitar/
Penahanan ini dilakukan lantaran korban tidak mau membayar biaya pembuatan paspor yang dipatok ASN Pemkab Blitar. Akibat penahanan itu korban kini tidak bisa membuat paspor yang baru lagi. Rencananya paspor tersebut akan digunakan oleh BET untuk pergi keluar negeri dalam rangka urusan kerja.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 lalu. Diketahui korban dan pelaku saling kenal. Transaksi awal pun dilakukan di Kantor Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar. Namun sayangnya korban tidak mau menyebutkan berapa nominal yang dibayarkan. “Belum tetapi paspor itu ditahan, dan dugaan kami ada pelecehan seksualnya itu di WhatsApp,” ungkapnya.
Kini dugaan kasus calo paspor yang dilakukan oleh ASN di Pemerintahan Kabupaten Blitar telah dilaporkan ke pihak Inspektorat. Hari ini korban dan terduga pelaku dipanggil ke inspektorat untuk dilakukan mediasi.
Namun pihak korban menolak upaya mediasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Blitar. Korban BET bersikukuh bahwa kasus ini harus diselesaikan karena memiliki unsur pidana dan bukan diselesaikan secara mediasi. “Tidak jadi, mediasi gagal. Kami menolak. Karena saya tidak diperkenankan masuk, sedangkan korban menginginkan saya mendampingi,” imbuhnya
Selain menahan paspor yang telah diurusnya, ASN di lingkup Pemkab Blitar itu juga diduga melakukan tindak pelecehan seksual. Tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh ASN itu berupa chat melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Korban pun berencana akan melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian. Namun kini yang menjadi fokus utama adalah pelaporan ke inspektorat terkait kegiatan ASN tersebut sebagai calo paspor. “Kita sudah lakukan somasi dan pelaporan ke Bupati dan juga inspektorat semoga ada kejelasan dan bisa ditindak karena kemungkinan korbannya banyak,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Blitar belum dapat memberikan keterangan saat agenda mediasi itu gagal. Itu karena masih menunggu hasil atau laporan dari tim yang menangani laporan tersebut. “Kami masih menunggu laporan resmi dari tim, biar semua clear. Karena saya masih ada kegiatan di luar. Mohon waktunya,” tulisnya Inspektur Pemkab Blitar, Agus Cunanto. (owi/kun)






