Sumenep (beritajatim.com) – Totok Efendi (44), warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep dibekuk aparat Polsek Nonggunong, Sepudi, saat akan transaksi narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, saat menunggu pembeli,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (22/05/2023).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah Nonggunong. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Nonggunong langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi akurat bahwa yang akan dijadikan lokasi untuk traksaksi jual beli sabu di pinggir jalan raya Dusun Talaga, Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong.
Anggota pun langsung mendatangi TKP. Sesampai di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti informasi yang di dapat. Seseorang itu tengah berdiri di pinggir jalan. Petugas pun melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti di saku kiri celana bagian depan berupa 1 poket atau plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,5 gram,” ungkap Widiarti.
https://beritajatim.com/ekbis/imbas-pakan-naik-harga-telur-ayam-di-sumenep-kian-melambung/
Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Nonggunong untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Widiarti. [tem/but]






