Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pencuri handphone. Diketahui handphone yang dicurinya merupakan milik kiai Ahmad Huda Cholili pondok pesantren Cangaan, Kecamatan Bangil.
Tersangka pencurian tersebut bernama Deni Handoyo (40) yang merupakan warga Surabaya. Deni diamankan pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian handpone di Kecamatan Bangil. Pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Selasa (16/5/2023).
Farouk menceritakan, mulanya pelaku berangkat dari Surabaya menuju Pasuruan guna menemui temannya. Pelaku menemui temannya di Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Sesampainya di depan pondok pesantren, sepeda motor pelaku di parkirkan dan lalu menyusuri lorong. Lalu pelaku memasuki pondok pesantren melalui pintu samping selatan rumah dan menuju ke dalam rumah.
https://beritajatim.com/peristiwa/diduga-pesta-miras-oplosan-saat-hajatan-7-warga-bangil-pasuruan-meninggal-dunia/
Sesampainya di dalam rumah, pelaku melihat sebuah handphone merk Iphone 11 Pro Max dan mengambilnya. Setelah mengambil handphone, pelaku langsung keluar melewati pintu semula.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone milik korban, dan sepeda motor milik pelaku. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tambahnya.
Akibat kejadian ini korban yang juga merupakan kiai merugi hingga Rp 10 juta. [ada/but]






