Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, dipastikan sudah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif alias Bacaleg dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang.
Proses penyerahan berkas Bacaleg dari 18 parpol peserta pemilu tersebut, dipastikan tuntas hingga detik-detik terakhir tahap penyerahan, yakni Minggu (14/5/2023) malam.
Dari total 18 parpol yang menyerahkan berkas Bacaleg tersebut, dua parpol di antaranya sempat mengalami kendala karena beberapa hal yang bersifat administratif, yakni Partai Gelora dan PSI.
Hanya saja semuanya sudah tuntas dan dipastikan lengkap, sekalipun sempat harus tertahan dalam penyerahan berkas Bacaleg. “Memang sempat ada dua parpol yang mengalami kendala administratif, tapi semuanya sudah teratasi,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Hari Ke-12, KPU Pamekasan Total Terima 5 Parpol Daftarkan Bacaleg
“Untuk Partai Gelora sempat ada berkas persyaratan dan daftar Bacaleg yang tidak muncul di Silon (Sistem Indonesia Pencalonan), namun sudah ada Surat Keputusan KPU RI jika saat itu sistem mengalami gangguan,” ungkapnya.
Kondisi tersebut akhirnya direkomendasikan untuk melakukan perbaikan dengan cara manual. “Berdasar SK KPU RI, boleh mengajukan melalui aplikasi Microsoft Excel dan file format Sip. Tapi dua hari berikutnya harus diunggah ke aplikasi Silon,” imbuhnya.
Sementara untuk Partai Solidaritas Indonesia, terdapat perubahan struktur kepengurusan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Semula DPD PSI Pamekasan, diketuai Abdus Somad dan akhirnya berganti kepengurusan baru.
Baca Juga: Ini Modal PKB Pamekasan Target 14 Kursi di Pileg 2024
Bahkan kondisi tersebut juga dilakukan perbaikan secara langsung oleh perwakilan dari PSI Jawa Timur, dengan mendatangi KPU Pamekasan. “Awalnya kami sempat menolak, karena saat dicek di Sipol ternyata masih kepengurusan yang lama,” jelasnya.
“Setelah pengurus baru menunjukkan SK (Surat Keputusan) dari PSI Pusat, akhirnya proses pengajuan Bacaleg ke KPU Pamekasan dapat diproses,” pungkasnya.
Dengan kondisi tersebut, tahap pengajuan Bacaleg dipastikan tuntas. Selanjutnya memasuki tahap verifikasi administrasi, tahap pengajuan perbaikan, verifikasi administrasi perbaikan, penyusunan DCS, serta penetapan DCT. [pin/suf]






