Malang (beritajatim.com) – Pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPRD Kabupaten Malang resmi ditutup KPU Kabupaten Malang pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. Total 15 parpol yang mendaftarkan bacaleg mereka.
“Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin (15/3/2023) dini hari.
Kata Dika, pendaftaran Bacaleg telah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023. “Dari awal pendaftaran hingga kita tutup, terdapat 15 partai politik yang menyampaikan pengajuan Bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 dengan status lengkap dan diterima,” tegas Dika.
Adapun partai politik yang telah mengajukan Bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dengan status lengkap dan diterima antara lain PKS mengajukan pada 9 Mei 2023. Berikutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem pada 11 Mei 2023.
Baca Juga:
Coklit Data Pemilih 2024, KPU Malang Sosialiasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022
Lalu pada 12 Mei 2023 ada Partai Amanat Nasional (PAN). Disusul 13 Mei 2023 Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara pada 14 Mei 2023 atau hari terakhir ada pendaftaran dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Perindo, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golkar.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Partisipasi Pemilu 2024
“Selain itu, pada tanggal 14 Mei 2023 terdapat Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) dan Partai Buruh yang juga datang ke Kantor KPU Kabupaten Malang untuk mengajukan Bacalon. Tetapi karena dokumen syarat pengajuan bakal calon masih belum lengkap, maka kami sampaikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon menggunakan formulir Model Pengembalian Pengajuan-Parpol. Kami sampaikan untuk perbaikan pengajuan hingga batas waktu pukul 23.59 WIB,” beber Dika.
Akan tetapi, lanjut Dika, dua parpol tersebut tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan pengajuan bacalon hingga akhir batas waktu yang telah ditentukan. Selain itu, ada satu parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya.
“Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda) menyatakan tidak dapat mengajukan Bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 hingga batas akhir masa penerimaan pengajuan Bacalon,” Dika mengakhiri. [yog/beq]






