Blitar (beritajatim.com) – DPC Gerindra Kabupaten Blitar belum meng-upload data bacaleg yang diusungnya di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Meski Ketua DPC dan para baceleg Gerindra telah datang ke KPU Kabupaten Blitar di masa pendaftaran ini, namun nyatanya partai besutan Prabowo Subianto itu belum submit seluruh berkasnya di Aplikasi Silon.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholikah mengaku telah berkomunikasi dengan Gerindra Kabupaten Blitar terkait hal itu. KPU Kabupaten Blitar pun meminta agar DPC Gerindra segera mengunggah berkas bacalegnya di Aplikasi Silon.
“Tadi kedatangannya seluruh pengurus partai Gerindra ya kami agendakan namun belum kami status apapun karena memang belum ada proses pengajuan dari internal partai,” kata Nikmatus Sholikhah, Sabtu (13/05/23).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/rini-syarifah-pastikan-jadi-cabup-di-pilkada-blitar-2024/
Karena belum diunggah di Aplikasi Silon, maka KPU Kabupaten Blitar belum bisa memberikan status apapun terkait status pendaftaran bacaleg partai Gerindra. KPU Kabupaten Blitar juga belum bisa memeriksa kelengkapan berkas ataupun keabsahannya.
“Karena belum lengkap jadi kami belum bisa memberikan status apapun dan belum bisa melakukan proses lanjutan,” tegasnya.
KPU Kabupaten Blitar telah menyampaikan permasalahan tersebut ke DPC Gerindra. Gerindra Kabupaten Blitar pun diberikan batas waktu untuk segera mengunggah berkas bacalegnya di Aplikasi Silon KPU hingga Minggu (13/05/23).
Keterangan Gerindra Kabupaten Blitar ke KPU, mereka siap untuk mengunggah berkas bacalegnya ke Aplikasi Silon pada Minggu (13/05/23). DPC Gerindra Kabupaten Blitar juga akan kembali melakukan pendaftaran ke KPU.
“Kami sudah komunikasi dan partai Gerindra akan segera mengunggah berkas bacalegnya ke aplikasi Silon serta akan melakukan pendaftaran ulang besok,” paparnya.
Silon sendiri merupakan aplikasi untuk mengunggah semua berkas yang berkaitan dengan bacaleg. Aplikasi ini diberikan langsung oleh KPU pusat ke setiap dewan pimpinan pusat partai politik.
Sehingga secara tidak langsung kewajiban untuk mengisi atau menggunggah berkas bacaleg di Aplikasi Silon merupakan tanggung jawab dari partai politik. Meski demikian KPU Kabupaten Blitar tetap akan membantu setiap partai politik yang kesulitan untuk mengunggah berkas bacalegnya di Aplikasi Silon.
“Itu sebetulnya aplikasi Silon ini kan yang memberikan KPU pusat ke Dewan Pimpinan Pusat partai politik, tapi tetap kami bantu dan pandu,” tandasnya. (owi/kun)






