Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang mengembalikan berkas salah satu partai politik (parpol) saat pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg). Pasalnya, berkas persyaratan tersebut kurang lengkap.
“Sudah ada lima parpol yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Jombang. Dari jumlah itu, empat parpol kami terima, sedangkan satu parpol kita kembalikan untuk diperbaiki,” ujar Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As’ad Choiruddin, Sabtu (13/5/2023).
As’ad menjelaskan, lima parpol yang sudah mendaftar adalah PDI Perjuangan, Partai Nasdem, serta Partai Demokrat. Tiga parpol tersebut mendaftar pada Kamis (11/5/2023). Kemudian PAN (Partai Amanat Nasional) dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera). Dua parpol ini mendaftarnya pada Jumat (12/5/2023).
BACA JUGA:
Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Jombang
Hanya saja, As’ad enggan menyebut parpol mana yang berkas pendaftaran bacaleg-nya dikembalikan. “Yang pasti ada satu parpol yang berkasnya kita kembalikan untuk diperbaikai. Tidak usah menyebut nama,” katanya menegaskan.
Alumnus Unej (Universitas Jember) ini hanya mengatakan bahwa setelah menerima berkas dari parpol, KPU melakukan pengecekan. Nah, dari situlah diketahui ada parpol yang berkas persyaratannya belum lengkap. “Yakni belum menyertakan daftar bacaleg melalui silon (sistem informasi pencalonan),” katanya.
BACA JUGA:
Hengkang dari Demokrat, Mantan Wakil Ketua DPRD Jombang Maju Lewat PAN
Silon adalah sistem informasi yang dibuat KPU RI sebagai sarana bagi parpol untuk meng-upload dokumen syarat pencalonan. “Tenggang waktu perbaikan berkas yang kita kembalikan tersebut sampai 14 Mei 2023. Jadi masih ada waktu,” ujar Asad.
Pendaftarann Caleg DPRD Kabupaten Jombang dilaksanakan dengan mengacu PKPU (Peraturan KPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam PKPU ini, diatur masa pengajuan pencalonan mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. [suf/ted]






