Magetan (beritajatim.com) – Berkas pendaftaran berkas bakal.calon legislatif (bacaleg) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Magetan dikembalikan KPU untuk diperbaiki.
Ketua KPU Magetan Fahrudin menyebut jika Bacaleg PDIP Magetan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi kecamatan Kawedanan, Nguntoronadi dan Takeran. Hasil pencermatan fisik dan silon di dapil tersebut tidak kesesuaian, dan untuk dilakukan perbaikan hingga tanggal 14 Mei ini.
“Dari hasil pencermatan fisik dan silon oleh kawan kawan KPU pada dapil 4 belum ada kesesuaian. Selanjutnya kami kembalikan lagi kepada PDI P untuk dilakukan perbaikan hingga batas waktu tanggal 14 Mei ya,” katanya.
Dino sapaan akrab ketua KPU Magetan mengonfirmasi jika satu saja syarat dari bacaleg tidak lengkap maka akan kelihatan. Pada silon akan tampak warna hijau dan harus segera perbaiki dan dilengkapi.
“Hanya kurang syarat pada administrasi saja. Yang bersangkutan belum melampirkan surat pengunduran diri dari keagotaanya di Bawaslu Magetan ya,” pungkasnya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/pdip-ingin-menang-untuk-pertama-kali-di-jember/
Sementara itu Sujatno, Ketua DPC PDI P Magetan menangapi soal dikembalikannya berkas pendaftaran Bacaleg PDI P. Menurutnya, berkas akan segera diperbaiki.
“Akan kita benahi dan akan segera kita perbaiki secepatnya ya. Memang syarat administrasi pada salah satu bacaleg di dapil 4 yang dimaksud KPU belum ada,” jawab Sujatno.
Untuk diketahui, DPC PDIP Magetan mendaftarkan 100 persen bacalegnya atau 45 orang di 6 dapil dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen sesuai dengan persyaratan dan peraturan KPU.
Diketahui, bacaleg yang belum memenuhi syarat secara administrasi dan tengah bertugas sebagai anggota Bawaslu Magetan itu adalah Hendrad Subiyakto yang kini menjabat Ketua Bawaslu Magetan. [fiq/but]






