Trenggalek (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh seorang siswi SMP di Trenggalek hingga melahirkan masih menarik perhatian publik.
Betapa tidak, sampai kini Polres Trenggalek masih belum berhasil menangkap pelaku yang sudah menghamili siswi SMP yang berinisial AY (13) asal Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek tersebut.
Untuk mengetahui lebih dalam masalah ini, berikut 5 fakta kasus siswi SMP di Trenggalek melahirkan yang dirangkum beritajatim.com.
BACA JUGA : Jadwal Film Dedemit: Diikuti Makhluk Halus di Bioskop Malang, Tulungagung, dan Trenggalek
1. Melahirkan di Rumah Keluarga Jauh
Warga Kampak, Trenggalek sempat dibuat terkejut oleh kejadian anak berusia 13 tahun yang melahirkan bayi laki-laki tanpa diketahui bapak kandungnya.
AY yang masih duduk di bangku VII SMP melahirkan bayi, pada 31 Maret 2023 lalu di rumah keluarga jauh yakni, ibu asuhnya di Kecamatan Kampak.
Saat siswi SMP itu melahirkan, dia dibantu oleh bidan desa di tempat tinggalnya.
BACA JUGA : Lelah Melahirkan Sendirian, Tertidur, Ketika Bangun Bayi Sudah Meninggal
2. Siswi SMP Melahirkan Anak Yatim Piatu
AY sungguh anak malang. Selain melahirkan bayi laki-laki tanpa bapak kandung, siswi SMP ini juga seorang anak yatim piatu.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, karena orang tuanya sudah tiada, korban dirawat oleh keluarga ibunya.
“Kakaknya dirawat oleh saudara dari ayahnya. Nah, keluarga ayahnya ini yang lapor,” terang Iptu Agus Salim.
BACA JUGA : Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Kare Madiun Masih Bebas Berkeliaran
3. Keluarga Cenderung Menutup Diri
Pihak kepolisian sempat alot dalam mendekati korban dan juga keluarga. Sebab, mereka cenderung menutup diri untuk dimintai keterangan.
Namun berkat ketelatenan dan keuletan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) dan Polres Trenggalek, akhirnya mau membuka diri.
Kini, baik korban maupun keluarga yang mengasuhnya mulai membuka diri untuk mau dimintai keterangan pihak kepolisian.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Pencabulan Kades Dianggap Lambat, Warga Kediren Magetan Demo
4. Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Polres Trenggalek belum menetapkan tersangka yang telah tega menghamili AY. Alasannya, penyidik tidak bisa hanya dasar pengakuan korban maupun pengakuan calon tersangka menjadi pembuktian yang kuat.
“Nah kita harus melengkapi pembuktian secara scientynya secara ilmiah nya. Kita belum berani menetapkan tersangka, meskipun sudah ada pengakuan dari korban, sudah ada pengakuan dari calon tersangka,” terang IPTU Agus Salim.
BACA JUGA : Bupati Trenggalek Titip Pesan Penting kepada ASN
5. Bayi Diadopsi Oleh Keluarga
AY melahirkan di rumah keluarga jauh dari almarhum ibunya. Mengetahui hal tersebut, bibi dari jalur almarhum ayah, melihat adanya kejanggalan dari kejadian tersebut. Mereka langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Selang beberapa hari melahirkan, keluarga pengasuh AY dari jalur almarhum ibu memilih untuk diadopsi bayi laki-laki itu. Mereka sudah 13 tahun menikah, tetapi belum memiliki buah hati.
Kini adopsi bayi tersebut masih dalam proses. Besar harapan mereka untuk bisa merawat bayi AY. [nm/ted]






