Blitar (beritajatim.com) – Sholikin (31) ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Blitar dalam kasus pengeroyokan pria yang dituduh maling kambing. Pria asal Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar itu merupakan orang pertama yang meneriaki DR (42) sebagai maling.
Teriakan Sholikin itulah yang mengundang masyarakat berdatangan dan ikut mengeroyok DR (42) tidak jauh dari kandang kambingnya. Pukulan dan tendangan dari puluhan warga itupun, membuat DR mengalami luka serius di kepala serta tangan.
Nyawa DR (42) pun tidak tertolong, ia meninggal dunia meski telah dilarikan ke rumah sakit terdekat. “Sholikin ini yang pertama kali teriak maling, dia juga ikut mukulin si korban,” kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono, Minggu (07/05/23).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/pria-di-blitar-meninggal-akibat-dituduh-maling-kambing/
Selain Sholikin, Satreskrim Polres Blitar juga menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus pengeroyokan terhadap DR (42) yang dituduh sebagai maling kambing. Ke 3 tersangka adalah Aris Prasetyo (23), Khoirul Huda (24) serta Rendi Dwi (18) semua warga lingkungan Bandelaren Kelurahan Garum Kabupaten Blitar.
Di hadapan polisi ke 3 pelaku, mengaku ikut melakukan pengeroyokan akibat terpancing emosi saat mendengar teriakkan Sholikin. Ke 3 nya lantas melakukan pemukulan hingga mengakibatkan DR (42) meninggal dunia. “Selain itu ada 3 pelaku lainnya yang kami amankan semua mengakui melakukan pemukulan dan penendang,” imbuhnya.
DR (42) itu meninggal dunia setelah mengalami luka cukup parah di bagian tangan dan belakang kepala. Usai mendapatkan pengeroyokan dari puluhan warga sebetulnya pria asal kelurahan Plosokerep kecamatan Sananwetan Kota Blitar itu sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa DR (42) tidak bisa diselamatkan.
Aksi main hakim oleh puluhan warga Kelurahan Bence Kecamatan Garum kabupaten Blitar itu pun langsung ditangani oleh pihak Kepolisian. Puluhan orang dipanggil ke Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa main hakim sendiri yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Kini setelah serangkaian pemeriksaan sanksi Polres Blitar telah menetapkan 4 orang pelaku. Meski begitu proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seperti apa kronologi kejadian, dan peran dari masing-masing pelaku. “Ini masih kami lakukan penyidikan segera kami rilis,” tandasnya. (owi/kun)






