Sampang (beritajatim.com) – Disnaker Sampang mengaku kesulitan untuk mendata para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang ada di luar negeri.
“TKI ilegal ini sulit terdeteksi karena saat berangkat maupun pulang bukan terdata sebagai tenaga kerja,” ujar Djaenudin, Kasi Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Minggu (7/5/2023).
Ia menjelaskan, sementara ini Disnaker hanya bisa menyimpulkan jika ada TKI yang dideportasi dari negara tempat ia bekerja adalah ilegal dan bisa dilakukan pendataan. “Kita bisa mengetahui bahwa TKI tersebut ilegal, saat ada informasi deportasi TKI dari negara di mana dia bekerja,” imbuhnya.
Ditanya tujuan mayoritas TKI ilegal ? Jaenudin mengatakan bahwa untuk mendeteksi TKI ilegal dari negara tujuan juga tidak menjamin keakuratan data. Sebab, baik legal maupun ilegal terkadang juga mampunyai tujuan negara yang sama.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/klenteng-hiap-thian-kiong-mojosari-mojokerto-terbakar/
Menurutnya TKI ilegal maupun ilegal asal Sampang rata-rata bekerja di Arab Saudi dan Malaysia. Mereka bekerja sebagai kuli bangunan, Asisten Rumah Tangga (ART), bahkan ada yang bekerja sebagai sopir. “Kita tatap mengimbau kepada warga yang hendak berangkat menjadi TKI disarankan untuk berangkat secara legal. Sebab, jika berangkat dengan cara ilegal akan merugikan diri sendiri,” tandasnya.
Sekedar diketahui, awal 2023 sebanyak 15 orang TKI asal Sampang dipulangkan dalam kondisi tidak bernyawa dari negara perantaua dengan status ilegal. Sementara untuk TKI yang berangkat ke Arab Saudi dan Malaysia secara resmi atau legal sebanyak 73 orang.[sar/kun]






