Magetan (beritajatim.com) – Tarif dasar air yang dibanderol oleh Perumdam Lawu Tirta Magetan lebih murah dari yang ditetapkan oleh Pemerintah. Yakni tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Tarif untuk Rumah Tangga 2A dipatok Rp1.300 per meter kubiknya sesuai dalam Perbup nomor 6 tahun 2022 tentang Tarif Air Minum.Perumdam Lawu Tirta Magetan 2022.
Menanggapi hal itu, Bupati Magetan Suprawoto mengaku siap ditegur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejak awal dia sudah menyampaikan jika dalam.kondisi ekonomi masyarakat yang belum benar-benar pulih, tidak tepat jika menaikkan tarif dasar air. “Nanti akan menimbulkan inflasi dan kesusahan masyarakat,” kata Suprawoto, Jumat (5/5/2023).
Bupati memaknai jika dengan tarif saat ini Rp 1.300 per meter kubik, Perumdam Lawu Tirta masih survive, semestinya bisa menjadi prestasi tersendiri. Pun, dia siap ditegur BPK dengan alasan melindungi masyarakat yang menerima layanan Perumdam Lawu Tirta.
BACA JUGA:
Tarif Dasar Air Perumdam Lawu Tirta Magetan 2023 Tidak Naik
Direksi dan Karyawan Perumdam Lawu Tirta Magetan Batal Naik Gaji
“Soal tarif saat ini yang dianggap rendah saya siap ditegur BPK, karena saya melindungi rakyat saya. Semestinya bila mengacu kepada peraturan pemerintah Rp3.300 permeter kubik, ini tetap Rp1.300 per meter kubik ya,” jelasnya.
Mantan Sekjen Kementerian Kominfo itu, perusahaan milik pemerintah itu tidak sekadar mencari laba atau untung. Tetapi tujuanya untuk mensejahterakan masyarakat. Selama masih bisa bertahan, pihaknya akan melindungi rakyat.
“Resiko misal saya ditegur BPK ya ndak papa. Tetap dalam kondisi ekonomi seperti ini, saya berpendapat sejak awal kurang tepat untuk menaikkan tarif air sekarang ini,” pungkasnya. [fiq/but]






