Lamongan (beritajatim.com) – Universitas Islam Lamongan (Unisla) saat ini sedang ramai disoroti publik dan diterpa oleh berbagai persoalan.
Di tengah terpaan ini, Tim Penasehat Hukum Pengurus Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri Lamongan pun berupaya untuk meluruskan sejarah YPPTI yang menaungi Kampus Hijau, sebutan Unisla.
Tim Penasehat Hukum Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan, Sudarmadi mengungkapkan bahwa YPPTI Sunan Giri itu didirikan pada hari Senin tanggal 9 September 1991 dan dibuat di hadapan Rochajah Hanum, S.H. Notaris di Lamongan.
Kemudian pada akte perubahan berikutnya, susunan organisasinya didasarkan pada Akte Notaris Nomor 01, tanggal 2 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Hendy Asmara, SH, Notaris di Lamongan dan terdaftar menjadi Yayasan bernomor AHU -0008745.AH.01.12 tahun 2018 tanggal 9 Mei 2018.
Bahwa dalam kepengurusan berdasarkan Akte Notaris tersebut, diketahui susunan pembinanya adalah Dr. Ir. H. Hasan Bisri selaku ketua, yang beranggotakan H. Sujono SP, MA, Drs. H. Malchan, Drs. KH Muhammad Aminul Wahib, MM, dan H. Ujang Irawan.
Lalu Sekretaris Ir. Mufid Dahlan, Wakil Sekretaris Wachidatus Saadah, SP, MP., Pengurus dengan Ketua Ir. Wardoyo, MM, Wakil Ketua Drs. H. Akhamad Najikh, MA, Sekretaris Ir. Mufid Dahlan MM, Wakil Sekretaris Wahidatus Saadah, SPi, Bendahara Mohamad Rizal Nur Irawan, SE, MM, Wakil Bendahara Lailatul Musdalifah, SP, Pengawas Drs. KH. Abdus Salam, MM, Anggota Drs. Agus Salim, MM dan Mohamad Fahmi, ST.
“Keberadaan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan saat ini tinggal 2 (dua) orang saja, yakni saudara Drs. H. Malchan dan H. Ujang Irawan, sebab Ketua Dewan Pembina dan 2 (dua) anggota lainnya telah meninggal dunia,” ujar Sudarmadi, dalam rilis yang diterima beritajatim.com dari Darmadi & Partners, ditulis Rabu (3/5/2023).
Baca Juga:
Pelantikan PJ Rektor Unisla Lamongan Kisruh
Sudarmadi juga menerangkan bahwa muncul Akte Notaris nomor 38 tertanggal 15 Februari 2023 perihal Pernyataan Keputusan Rapat Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan yang dibuat di hadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H., Notaris di Surabaya yang didasarkan hasil rapat Pembina YPPTI tanggal 13 Desember 2022.
Akan tetapi, sambung Sudarmadi, rapat tersebut tidak memenuhi quorum dan tidak ada kesepakatan antara anggota Pembina YPPTI untuk merubah susunan Pembina dan penambahan anggota Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan.
“Tidak terdapat notulen dalam rapat pembina. Selain itu, anggota pembina atas nama H. Ujang Irawan pun dengan tegas menolak penambahan anggota Dewan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan,” terangnya.
Kembali dijelaskan oleh Sudarmadi, muncul dugaan terjadinya tindak pidana terkait keterangan palsu yang diberikan dalam Akte Otentik pada Akte Notaris nomor 38 tanggal 15 Februari 2023, yang dibuat dihadapan Evie Mardiana Hidayah, S.H. Notaris di Surabaya.
Daftar Yayasan Nomor AHU 0004542.AHA.01.12. tahun 2023 tanggal 18 Februari 2023 itu sudah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan bukti laporan bernomor LP/B/218/IV/2023/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 April 2023. Saat ini, perkara ini juga sedang dalam proses penanganan.
“Saat ini sedang diajukan penangguhan pelaksanaan dan pengesahan Daftar Yayasan Nomor AHU 0004542.AHA.01.12. tahun 2023 tanggal 18 Februari 2023 tersebut. Juga diajukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 174/G/2023/PTUN Jakarta tanggal 18 April 2023,” papar Sudarmadi.
Menurut Sudarmadi, pengajuan penangguhan dan gugatan itu untuk menguji legalitas dari sisi prosedur dan aturan hukum pedaftaran Yayasan yang didasarkan oleh Akte Notaris Nomor 38 tanggal 15 Februari 2023 dan Daftar Yayasan Nomor AHU 0004542.AHA.01.12. tahun 2023 tanggal 18 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU Menteri Hukum dan HAM RI.
Lebih lanjut, Sudarmadi menegaskan bahwa pemberhentian Rektor Unisla periode 2014-2018 dan periode 2018-2022 serta pengangkatan Pejabat Rektor Unisla yang dilakukan oleh Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan adalah kebijakan yang benar dan tepat.
Baca Juga:
BEM Unisla Kritisi Implementasi Kurikulum MBKM
Dia berkata, hal itu didasarkan pada kewenangan Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan. Mengingat, masa jabatan Rektor sudah dilaksanakan selama 2 (dua) periode, yakni periode pertama tahun 2014-2018 dan periode kedua tahun 2018-2022. Selain itu, telah dilakukan perpanjangan masa jabatan selama 1 (satu) tahun, sejak 1 April 2022 sampai 1 April 2023.
“Jadi, untuk mengisi kekosongan jabatan Rektor Unisla ini, perlu diangkat Pejabat Rektor Unisla (baru) untuk melanjutkan kinerja pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi Unisla sembari mempersiapkan terpilihnya Rektor Unisla secara definitif yang saat ini dalam proses,” tandasnya.
Sudarmadi menuturkan, keberlangsungan proses belajar mengajar dan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi UNISLA harus tetap berjalan dalam kondisi apapun. Jika dirasa perlu ada perbaikan-perbaikan dalam pengambilan keputusan, maka kiranya akan dilakukan secepatnya.
“Mohon kiranya semua pihak mengerti, memahami dan mendukung terciptanya keadaan yang kondusif di lingkungan YPPTI Sunan Giri Lamongan, demi kemajuan Unisla di masa sekarang dan masa yang akan datang,” tutupnya. [riq/beq]






