Pasuruan (beritajatim.com) – Meski sudah dibuka mulai tanggal 1 Mei 2023, KPU Kabupaten Pasuruan masih belum menerima pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg).
Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro, Rabu (3/5/2023).
Zahro sapaan akrabnya mengatakan bahwa pendaftaran tahun ini sudah dipersingkat. Bacaleg hanya perlu melampirkan dua berkas tambahan yang harus dibawanya ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan, selebihnya Bacaleg hanya perlu melampirkannya ke situs KPU.
Dalam pendaftaran Bacaleg ada satu poin tambahan yang pada tahun sebelumnya tak ada. Diantaranya yakni persyaratan persetujuan bakal calon yang disetujui oleh DPP.
“Semuanya sudah di upload di aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon). Yang dibawa berkas fisiknya dan disetorkan di kantor KPU itu Foam B pengajuan dan foam B daftar bakal calon dilampiri surat persetujuan dengan DPP,” kata Zahro.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/dpc-pdip-pasuruan-dirikan-50-posko-kemenangan-ganjar/
Zahro menambahkan bahwa sebelumnya anggota partai sudah melakukan konsultasi. Konsultasi ini dilagukan oleh anggota partai untuk memastikan poin-poin yang masih kurang dalam persyaratan.
Bahkan sampai saat ini masih ada dua partai yang akan melakukan pendaftaran. Yakni Partai Nasdem dan PKS yang melakukan pendaftaran secara serentak di seluruh Indonesia. “Sisanya masih belum ada konfirmasi,” tambahnya.
Zahro memaparkan bahwa setiap partai nantinya akan memiliki kuota 50 Bacaleg yang bisa didaftarkan. Jika ditotal nantinya KPU Kabupaten Pasuruan siap menerima 900 Bacaleg yang akan mendaftar di KPU Kabupaten Pasuruan.
Dari 900 Bacaleg tersebut akan memperebutkan 50 kursi untuk duduk di dalam gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. “Pendaftarannya berlangsung selama 14 hari, dan akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) mendatang,” tutup Zahro. (ada/ted)






