Gresik (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang menimpa AK alias Z, pelajar SD berusia 9 tahun sangat miris. Sebelum dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri dengan 24 tusukan, AK sempat menulis surat di secarik kertas yang bertuliskan ‘Selamat Tinggal Airin’ yang ditemukan polisi di kamarnya.
AK alias Z meregang nyawa dibunuh MQ (29) yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Kedua orang ini mengontrak rumah di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sebelumnya akhirnya pelajar SD kelas 2 itu ditemukan tak beryawa.
Sewaktu olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas Satreskrim Polres Gresik menemukan secarik kertas yang ditulis korban dengan gambar perpisahan.
“Korban AK alias Z malam harinya sebelum tidur sempat menulis surat dengan gambar bercerita selamat tinggal kepada teman bermainnya Airin dan Zee,” kata Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra, Senin (1/5/2023).
Baca Juga:
Pelajar SD di Gresik Dihabisi Ayah Kandungnya Sendiri
Di secarik kertas itu, korban menggambar dan bercerita tentang perpisahan dengan teman-temannya. Tulisannya, ‘Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea’.
Saat memeriksa ayah korban, penyidik memberikan secarik kertas itu tersangka. Seketika, menangis tersedu-sedu.
“Berdasarkan keterangan sewaktu menjalani pemeriksaan. Tersangka browsing bagaimana caranya membunuh anaknya sendiri sebelum kejadian,” ungkap Erika.
Seperti diberitakan, AK alias Z meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan. Bocah tersebut mengalami 24 tusukan. Bahkan, ada yang sampai tembus ke jantung.
Baca Juga:
Warga Manukan Surabaya Pembunuh Anak Kandung di Gresik Diringkus
Pelajar SD kelas 2 tersebut ditusuk menggunakan pisau dapur saat sedang tidur. Kini bocah itu, pergi selama-lamanya.
Sementara sang ibu tidak tahu di mana keberadaannya. Pasalnya, sebelum kasus pembunuhan itu terjadi. Ibu korban meninggalkan rumah, dan diduga menjadi LC karaoke klub malam.
Sementara tersangka Afan meringkuk dibalik jeruji penjara usai menjalani pemeriksaan. Warga Manukan Kulon, Surabaya itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman mati.
“Saya tidak menyesal. Anak saya masih kecil tidak punya dosa agar masuk surga. Ibunya tidak pantas masuk surga,” kata tersangka sambil mengomel sendiri. [dny/beq]






