Sidoarjo (beritajatim.com) – Kasus Kades Karangbong Kecamatan Gedangan, Moch Bambang Asmuni (54) berkelahi dengan Aan Laras Sudarmo (29), warga Pacar Kembang Surabaya yang indekos di Jl.Suryo Wongso RT 04 RW 05 Karangbong, Gedangan, yang viral di Tik Tok, berlanjut saling laporan ke polisi.
Aan yang tak menerimakan perbuatan Bambang yang memukul wajahnya dan mengenai bagian bibir hingga lecet, melapor ke Polresta Sidoarjo. Begitu juga yang mengaku kesakitan karena dapat balasan dari Aan melapor ke Polsek Gedangan.
Hanya saja, laporan Aan di Polresta Sidoarjo 13 April 2023, sepertinya sampai sekarang belum ada perkembangan yang signifikan. Justru laporan Asmuni terpaut lebih dari sepekan, sepertinya mendapatkan keistimewaan.
Asmuni yang konon lapor ke Polsek Gedangan, langsung mendapatkan tanggapan. Informasinya, Aan langsung dijemput paksa oleh petugas Polsek Gedangan yang mendatangi tempat kosnya.
Petugas yang datang sekitar tiga orang tersebut menunjukkan surat penangkapan dengan tandatangan Kanit Reskrim Polsek Gedangan, non Kapolsek Gedangan, kemudian Aan dibawa ke Mapolsek Gedangan. “Surat yang dibawa petugas, sepertinya tidak ditandatangani Kapolsek selaku pimpinan, hanya ditandatangani Kanit Reskrim Polsek Gedangan. Itu saya nilai menyalahi prosedur,” ucap kerabat Aan Rabu (19/4/2023).
Dia mengungkapkan Aan juga menjadi terperiksa lama di Mapolsek Gedangan. Bahkan hampir 1X 24 jam belum juga dipulangkan, seakan-akan akan dilakukan penahanan. Kerabat Aan itu juga merasa keheranan dasarnya petugas langsung menjemput Aan di tempat kosnya tersebut.
Sementara dalam laporan itu belum ada atau keluar hasil visum pihak pelapor, hanya usulan visum. Namun petugas dari Polsek Gedangan langsung memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, setelahnya dimintai tandatangan dengan statusnya tersangka.
Ia menduga itu sudah menyalahi prosedur yang ada. Mestinya ada panggilan, sampai dua kali, jika tidak datang, dilakukan pemanggilan paksa. Dalam pemeriksaan juga tidak serta merta langsung muncul status tersangka, tanpa landasan hasil visumnya pelapor.
Sedangkan, sambung dia, hasil visum keluar itu keterangannya sampai bisa dua kertas soal penyebab luka dan lainnya serta keluarnya sampai kurang lebih 2 pekan. Terus juga, kapan digelarnya perkara dari lidik menjadi sidik.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/berkelahi-diduga-kades-dan-warga-kost-gedangan-sidoarjo-viral-di-tik-tok/
“Ini kok tiba-tiba ada laporan, bukti belum kuat, hasil visum belum keluar, gelar perkara belum dilaksanakan, terlapor langsung dijemput paksa. Inilah pelaporan Kades Asmuni itu mendapatkan keistimewaan. Sementara Aan yang sudah lapor pasca kejadian, belum diperiksa lagi, apalagi sampai memanggil kades sebagai terlapor,” tukasnya keheranan.
Pihak kerabat Aan juga juga meminta keadilan dalam penanganan kasus dugaan perkelaian yang viral itu. Hasilnya, Aan kemudian dilepaskan atau diperbolehkan pulang. “Kasusnya kemudian ditarik atau dilimpahkan Polresta Sidoarjo. Kenapa bisa ditarik atau dilimpahkan, kerabatnya menduga penanganan kasus di Polsek Gedangan dinilai menyalahi prosedur,” duganya.
Kini kasus Kades Vs Warga Kost yang viral di Tiktok dan mendapatkan komentar, like, dan dibagikan sampai ribuan itu diambil alih oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

“Benar mas, sekarang yang menangani Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, karena ada dua laporan. Sepertinya keduanya yang saling lapor akan diproses, tanpa adanya keistimewaan,” kata sumber di kepolisian.
Kades Karangbong Gedangan Moch Bambang Asmuni yang dikonfirmasi wartawan beritajatim, tak bersedia menjawab atau memberikan tanggapan resmi.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengaku belum mengetahui jika kasus Kades Vs Warga Kost di Karangbong Gedangan itu sudah dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.
“Saya belum mengetahui atau mendapatkan pemberitahuan soal pelimpahan kasus ini ke Polresta Sidoarjo. Coba konfirmasi saja langsung ke Kasatreskrim Polresta Sidoarjo,” saran Iptu Novi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo tak menanggapi konfirmasi ini. Mantan Kasatreskrim Polresta Mojokerto itu belum memberikan statemen resmi soal pelimpahan dan sampai mana tahapan penanganan kasus tersebut.
Sepeti diketahui Video Kades Vs Anak Kos yang diunggah oleh akun peaantempat_sidoarjo di Tik Tok itu, sampai kini mendapatkan like sekitar 246.2K sedangkan komentar yang beragam sebanyak 4993 inbox 12.3 K, dan diteruskan atau dibagikan oleh sebanyak 4631 akun. (isa/kun)






