Surabaya (beritajatim.com) – Merasa ditipu, Nenek di Surabaya bernama Mety (59) melaporkan oknum pengacara ke Polisi. Oknum pengacara tersebut adalah Moses Henry alias Hendrianto Udjari mantan kuasa hukum Mety saat malaporkan menantunya ke Polsek Mulyorejo dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang membuat Mety rugi Rp. 487.407.000.
Herry Hartono, Kuasa Hukum Mety yang baru mengatakan jika pelaporannya ke Polda Jawa Timur lantaran buntunya komunikasi terhadap pihak Moses Henry. Menurutnya, ia tak ingin mempidanakan Moses.
“Sebetulnya niatan klien kita (Mety) jika ada komunikasi ya ayo. Ternyata malah ada laporan dari sebelah (Moses). Yasudah akhirnya klien saya juga melaporkan untuk proses hukum,” ujar Herry saat diwawancarai beritajatim.com, Senin (17/04/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/arus-mudik-tol-jombang-mojokerto-siapkan-stasiun-pengisian-kendaraan-listrik/
Menurut Herry, Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melaporkan Moses ke Polda Jatim bermula dari Moses yang menjadi kuasa hukum meminta sejumlah uang kepada Mety berjumlah ratusan juta untuk melancarkan kasus penipuan yang dilaporkan Mety ke Polsek Mulyorejo. Namun dalam prakteknya, ada hal-hal yang tidak terealisasi sesuai dengan ekspektasi Mety.
“Bagaimanapun juga semuanya dimulai dengan hubungan kuasa yang akhirnya tidak sesuai dengan ekspektasi klien. Kemudian akhirnya ada pencabutan kuasa dll. Disana ternyata ada hal2 yang tidak terealisasi. Nah, sebetulnya niatan klien kita jika ada komunikasi ya ayo,” imbuh Herry.
Beritajatim lantas mengkonfirmasi kepada terlapor Moses Henry. Lewat sambungan telepon, Moses membantah telah menerima uang hingga ratusan juta saat menjadi kuasa hukum Mety.
“Tidak ada pemberian uang mas, saya masih diluar kota. Nanti saya jabarkan detailnya mas,” ujar Moses. (ang/kun)






