Pasuruan (beritajatim.com) – Menjelang Idul Fitri, Polres Pasuruan melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Hasilnya Polres Pasuruan berhasil mengungkap sebanyak 68 kasus.
Sebanyak 15 kasus merupakan premanisme, 5 kasus handak, 10 kasus prostitusi, 10 kasus judi, 14 kasus narkoba, dan 15 kasus miras. Namun dalam pemusnahan ini, terkhusus barang bukti handak dimusnahkan di tempat lain.
“Untuk kasus handak, pemusnahannya di tempat lain bukan di Mapolres Pasuruan. Dari 5 kasus handak, semua barang bukti dimusnahkan atau disposal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Senin (17/4/2023).
Bayu juga membeberkan dari kelima kasus tersebut dua kasus yang diamankan berada di Kecamatan Nongkojajar. Lalu tiga kasus lainnya diamankan di Kecamatan Gempol, Purwosari, dan juga Prigen.
Dari tangan pelaku pertama kasus handak bernama Sunardi, polisi berhasil mengumpulkan satu kantong plastik obat mercon seberat 482,9 gram. Ada juga petasan kecil dengan panjang 5 meter dengan rincian 207 petasan kecil, 597 selongsong petasan kecil dan 28 sumbu.
Lalu dari tersangka Kasiatir, polisi menyita sebanyak 10.000 butir mercon kecil, 8 buah mercon bulat, 28 buah mercon besar dan dua buah mercon renteng. Tak hanya itu dari tangan Kasiatir pelaku juga mengamankan bahan pembuat mercon berupa 4 kilogram potasium, 5 kilogram belerang, 7 kilogram mesui dan 1 kilogram sumbu.
“Kami banyak menyita barang bukti dari pelaku Romli ini, diantaranya 6 buah kardus yang berisi rangkaian petasan dengan panjang 5 meter. Dalam rangkaiannya terdapat 327 petasan kecil, 5 buah petasan sedang, dan 1 buah petasan besar,” sambung Bayu.
https://beritajatim.com/peristiwa/simpang-taman-dayu-pasuruan-titik-kemacetan-saat-libur-lebaran-2023/
Tak hanya itu dari tangan Romli polisi juga menyita banyak barang bukti pembuatan mercon lainnya. Diantaranya yakni satu plastik bahan kimia brown dengan berat 146 gram, satu kantong arang halus dengan berat 144 gram, dua kantong plastik berisi belerang dengan berat 395 dan 740 gram, dan satu kantong plastik bahan campuran dari bahan kimia brown, belerang, dan arang halus dengan berat 48 gram.
Sedangkan untuk barang bukti pelaku bernama H warga Kecamatan perigen, polisi berhasil mengamankan 2 kilogram 1 ons tawas, 1 kilogram 4 ons belerang, 7 ons obat mercon, dan 2 kikogram 2,5 ons bahan campuran.
Satu tersangka lagi yakni bernama Achmad Nurul Khabib mengamankan barang buktisatu biji mercon berukuran besar, 8 biji mercon ukuran tanggung dan satu rangkaian mercon dengan panjang 10 meter dengan isi 194 biji mercon kecil. [ada/but]






