Sumenep (beritajatim.com) – BPN Sumenep segera melakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Sempadan pantai di Desa Gersik Putih seluas 21 hektar lebih diketahui berstatus SHM yang dikuasai pereorangan. Warga pun mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak garam itu. Menurut warga, kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.
Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep Yudi Hermawan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi itu. Bahkan kasus tersebut saat ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya.
“Kami akan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan tersebut benar-benar pantai atau lahan. Kami juga akan melakukan pengecekan terhadap data dan berkas yang berkaitan dengan dokumen SHM tersebut,” ujarnya, Minggu (16/04/2023).
BACA JUGA:
Menurutnya, BPN perlu untuk mengetahui tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan seluas 21 hektar tersebut. “Kami juga belum tahu, tahun terbitnya kapan, kemudian lokasi persisnya dimana, prosesnya bagaimana yang berkaitan dengan penerbitan SHM? Karena informasinya ini sudah bertahun-tahun terbitnya,” terang Yudi.
Pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupakan standar operasional (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM. “Karena sebentar lagi libur lebaran, mungkin setelah itu kami baru bisa ke lokasi. Nanti, perkembangannya akan kami informasikan,” ucapnya.
Sementara ditanya tentang ketentuan penerbitan SHM di kawasan pantai, Yudi menjelaskan, dalam regulasinya, pantai atau tanah negara tidak boleh dikuasai perorangan berupa SHM. Lahan di kawasan tersebut boleh dimohon dengan status hak pakai, bukan hak milik, dengan batas maksimal 30 tahun.
“Sempadan pantai memang ada yang diperbolehkan disertifikat hak milik. Tapi itu kalau perolehannya dari leter C sebagai bukti kepemilikan turun temurun dengan pertimbangan tertentu,” papar Yudi.
Ia menandaskan, kalaupun tanah negara dimohonkan untuk hak pakai, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya tidak merubah alih fungsinya dan tidak menutup akses jalan.
Sementara tokoh masyarakat Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kiai Sahe Yusuf memastikan bahwa kawasan tersebut adalah pantai, bukanlah daratan berupa lahan. “Sejak saya kecil, disitu itu memang lantai, laut. Hanya ketika air surut tanahnya itu kelihatan, datar seperti lahan lapang,” tutur pria berusia 70 tahun ini.
Namun perkembangannya, lanjutnya, di Desanya sudah banyak yang terkikis oleh pembangunan tambak garam. Tepian pantai dibangun tambak, sehingga semakin terkikis akibat alih fungsi pantai menjadi tambak. “Sekarang tinggal beberapa saja kawasan sempadan pantai yang tersisa. Itupun katanya akan dibangun tambak garam juga,” sesalnya. (tem/kun)






