Ngawi (beritajatim.com) – Hotman Paris Hutapea mengunggah video ketika Jumasri (38) dan Dwi Minto Waluyo, orang tua DWW (14) santri asal Ngawi yang meninggal dianiaya oleh seniornya, bertemu dengan dirinya di Kopi Joni, Jakarta Pusat.
Dalam video itu Hotman mengatakan jika dalam sistem Sistem Peradilan Anak di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap Anak pasal 32, anak-anak yang berkonflik dengan hukum yang berusia 14 tahun ke atas boleh ditahan.
“Salah satu pelaku ini umur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan. Padahal menurut Sistem peradilan anak, anak umur 14 tahun boleh ditahan. Yang ditanyakan ibu ini pada Kapolres Sragen, orang yang diduga provokator yang ada di tempat dan menyaksikan penganiayaan, memanas manasi yakni dua orang belum dinyatakan sebagai tersangka. Dua provokator ini juga melarang teman-teman anak ibu ini untuk menolong,” kata Hotman dalam video yang diunggahnya pada Sabtu (15/4/2023)
Hotman bercerita, Jumasri sudah berhari-hari menunggu untuk bisa bertemu dengannya. Dan hari Sabtu, Jumasri berkesempatan bertemu langsung dengannya. “Tapi, saya yakin Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen berkenan atensi, karena dua provokator ini tidak ditahan. Pelaku utama juga tidak ditahan bahkan hingga sudah di pengadilan,” kata Hotman.
Hotman turut mempersilakan pihak lain yang berniat membantu Jumasri dan Dwi Minto Waluyo untuk menghubungi nomor ponsel Jumasri.
“Bagi pihak yang mau membantu ibu korban silahkan hubungi 082244619678 – Ibu Jumasri. Mohon atensi ketua pengadilan Tinggi Jawa Tengah, ketua dan wakil pengadilan negeri Sragen dan Majelis hakim yang menangani perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal nya anak ibu ini. Sejak penyidikan di Polres Sragen , limpah Ke Kejaksaan dan kemudian dilimpahkan Pengadilan Sragen dan sudah sidang pertama di PN Sragen pelaku tidak pernah ditahan. Katanya alasan nya masih di bawah umur tapi kenyataan nya umur nya sudah 17 tahun dan menurut Undang2 sistem peradilan anak , anak 17 tahun keatas bisa ditahan . Lihat perbandingan kasus wanita remaja AG di jakarta terkait penganiayaan terhadap David. Mohon semua pihak membantu terutama di jawa tengah khusus nya atas protes dari ibu korban : kenapa si pelaku tidak ditahan?Nama korban Alm.daffa washif waluyo. Nama terduga pelaku : MH (Korban adalah santri berumur 15 tahun di suatu pesantren Masaran Sragen dan korban dianiaya oleh pelaku di dalam pesantren,” tulis Hotman dalam caption.
Sebelumnya diberitakan, kesedihan Jumasri (38) warga Desa Katikan Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi belum reda. Putra semata wayangnya DWW (14) meninggal dunia dianiaya sesama santri pada 19 November 2022 lalu. Namun, pelaku yang berusia 17 tahun tidak ditahan meski saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah.
Dia pun berangkat ke Jakarta Pusat untuk datang ke Kopi Joni. Dia memutuskan untuk mencari keadilan dengan wadul ke pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dia datang berkali-kali sejak Selasa (11/4/2023) hingga akhirnya bisa ketemu Hotman pada Sabtu (15/4/2023) pukul 08.00 pagi.
Jumasri bercerita, perjuangannya memang tertatih. Dia tak punya saudara di sekitar Jakarta Pusat. Selama di ibukota, dia dan suaminya, Dwi Minto Waluyo (43) menginap di rumah saudaranya yang berada di Banten. Bahkan, masa cutinya sudah habis untuk bisa tetap tinggal di Ibukota hingga bertemu Hotman.
Saat itu, beberapa kali dia belum bisa ketemu Hotman. Beberapa kali dia datang, Hotman tak ada di lokasi hingga dia bertemu seseorang yang mengadukan kisahnya langsung ke Hotman hingga Hotman langsung mencarinya saat datang ke Kopi Joni.
“Perjuangan kami akhirnya terbayarkan. Saya sudah lima kali datang terus ke Kopi Joni. Sebelumnya saya juga sering berkomentar di instagramnya Bang Hotman ini. Saya juga mengadu ke Hotman 911. Supaya bisa dapat keadilan bagi anak semata wayang saya,” kata Jumasri berurai air mata saat dikonfirmasi beritajatim.com, Minggu (16/04/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/ortu-santri-asal-ngawi-yang-meninggal-dianiaya-curhat-ke-hotman-paris/
Pegawai Puskesmas mengikuti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio pada D (17) hingga D harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Berikut AG yang bisa dibilang sebagai provokator juga menjalani hukuman.
Namun, untuk kasus penganiayaan yang menimpa putranya, tersangka tak pernah ditahan. Padahal usianya 17 tahun. Untuk provokatornya, malah tidak dinyatakan sebagai tersangka. Si provokator masih bebas berkeliaran. Hal itu membuat dia dan sang suami semakin miris.
“Anak saya hanya satu. Kalau lihat tidak ada keadilan untuk anak saya ini saya sedih sekali. Karenanya, saya memutuskan untuk mendatangi Bang Hotman. Supaya beliau bisa membantu. Kami sedih sekali jika anak kami tidak mendapatkan keadilan. Anak kami selalu datang dalam mimpi kami,” lanjut Jumasri.
Dalam pertemuannya, Hotman mengatakan padanya jika akan mengawal kasus ini. Pun, dia juga mendapatkan pendampingan dari rekan Hotman dan langsung dipantau oleh Hotman Paris. Dia melihat ada secercah harapan agar keadilan bagi putranya ditegakkan.
“Saya juga mengharap agar seluruh pihak bisa turut mengawal kasus ini sampai tuntas. Sehingga, anak saya bisa tenang di alam sana. Kami sudah ikhlas dengan kepergian anak kami, tapi kami tetap menuntut keadilan itu sampai benar-benar adil,” kata Jumasri.
Diketahui, Kabar kematian DWW (14), santri asal Kedunggalar, Ngawi, membuat kaget keluarga. Sebab, DWW diketahui tak punya riwayat sakit apapun, bahkan sempat dijenguk orang tua dalam keadaan sehat.
Sang paman, K, langsung terlibat begitu mendengar kabar meninggalnya DWW. Dia mendampingi ayah korban, DMW, pergi ke ponpes di Sragen, Jawa Tengah, untuk menjemput jenazah keponakannya.
Dia membenarkan, sebelum sampai ponpes, mereka mampir ke Polsek Masaran guna melaporkan kejadian itu. Setelah sampai pondok dan melihat keponakannya sudah diselimuti kain kafan, dia dan adiknya membukanya.
Tak dinyana, ternyata ada bekas luka lebam di wajah dan tubuh bocah kelas IX SMP itu. “Setelah itu kami tanya ke pihak ponpes, katanya, DWW ini sempat melakukan pelanggaran dengan tidak menjalankan piket,” kata K.
K menuturkan, menurut keterangan perwakilan ponpes, pada Sabtu (19/11/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB, DWW dipanggil oleh seniornya yang sudah SMA. Keponakannya kemudian mendapat hukuman. “Kemudian, pada Minggu pagi DWW dinyatakan meninggal,” kata K saat ditemui di rumah duka, Senin (21/11/2022)
Pihak keluarga kemudian membawa jenazah DWW ke rumah sakit untuk visum dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Bahkan, hal itu juga sudah dilaporkan pada pihak Kepolisian. “Karena sangat janggal, pada Jumat ini kan adik saya dan istrinya tilik atau menjenguk keponakan saya DWW di sana. Saat itu anaknya sehat, ceria, tidak mengeluhkan apa-apa. Tiba-tiba selang satu hari saja kok anaknya dikabarkan meninggal dunia. Siapa yang tidak shock? Akhirnya saya mintakan otopsi agar tahu apa sebabnya,” kata K.
Dia mengharap segera ada titik terang dari kejadian meninggalnya sang keponakan. Menurutnya, kejanggalan itu harus diungkap. “Kami berharap segera ada kejelasan, agar tidak ada yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang santri remaja asal Ngawi dilaporkan meninggal dunia di salah satu ponpes di Sragen, Jawa Tengah, Minggu (20/11/2022). DWW (14) warga Dusun Bulakrejo Desa Katikan Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Putra tunggal pasangan DMW (43) dan J (38) warga setempat itu dilaporkan meninggal dunia pada Minggu pagi pukul 04.00 WIB. DMW, ayah korban mengungkapkan dia mendapatkan kabar pertama pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Pihak ponpes datang langsung ke rumah dan mengabarkan jika D sudah tiada. (fiq/kun)






