Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak puas dengan hasil kerja pemerintah daerah dalam menurunkan angka kemiskinan. Parlemen menilai capaian penurunan angka kemiskinan tersebut bukan karena intervensi program pemerintah.
Jumlah penduduk miskin ekstrem di Jember adalah 26.790 jiwa atau sekitar 1,08 persen dari Jumlah penduduk, jika dibandingkan dengan angka 2021 Pemerintah Kabupaten Jember mampu menyelesaikan 34,80 persen pada 2022.
“Meskipun terjadi penurunan persentase kemiskinan, namun secara absolut jumlah penduduk miskin di kabupaten Jember masih cukup tinggi, yakni 232.730 jiwa,” kata Ardi Pujo Prabowo, juru bicara dari Gerindra, dalam sidang paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember 2022, di gedung parlemen, Sabtu (15/4/2023) malam hingga Minggu (16/4/2023) dini hari.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan di Kabupaten Jember sebesar 9,39 persen. “Walaupun terjadi penurunan kemiskinan sebesar 1,02 persen, tingkat kemiskinan tahun 2022 masih lebih tinggi dibandingkan 2019 sebelum terjadinya Covid,” kata Hadi Supaat, juru bicara dari PDI Perjuangan.
DPRD Jember menilai, secara absolut jumlah penduduk miskin di kabupaten Jember masih cukup tinggi, walaupun secara persentase relatif menurun di bawah dua digit. “Kami menilai penurunan angka ini karena aktivitas perekonomian masyarakat yang mulai bergerak pasca pandemi Covid-19 mereda,” kata Hadi.
Selain itu, lanjut Hadi, penurunan angka kemiskinan dipicu oleh perkembangan ekonomi yang sudah berjalan di sektor perdagangan dan pertanian yang menggeliat. “Kami menilai bahwa penurunan kemiskinan itu bukan hanya semata-mata karena program pemerintah daerah,” katanya.
“Persentase penurunan angka kemiskinan masih tidak sebanding dengan dengan persentase peningkatan angka IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Kabupaten Jember,” kata Ardi Pujo Prabowo dari Gerindra.
IPM di Kabupaten Jember pada 2022 sebesar 67,97 mengalami peningkatan sebesar dibanding 2021. Namun, peningkatan ini masih di bawah target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang dipatok pada angka 68,4. “IPM dapat dikatakan tinggi apabila angkanya di atas 70,” kata Hadi.
“Kami berharap kinerja program pemerintah daerah dipacu kembali dan kalau perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas dan ketepatan sasarannya, sehingga persentase penurunan angka kemiskinan menjadi sebanding dengan peningkatan angka IPM di Kabupaten Jember,” kata Hadi.
Sementara itu, Edi Cahyo Purnomo, juru bicara lainnya dari PDI Perjuangan, menilai persoalan yang belum mampu diselesaikan dengan tepat adalah perbaikan basis data dan pola penanganan kemiskinan yang terintegratif melibatkan peran banyak pihak dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). “Sampai saat ini belum ada surat keputusan Bupati yang menjelaskan data kemiskinan by name by addres, dan disertakan analisis data kemiskinan sebagai rujukan intervensi program OPD,” katanya.
Padahal Intruksi Presiden Nomer 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mengharapkan angka nol persen pada 2024. “Jika mengacu pada arahan presiden, ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu membangun kolaborasi intervensi, pertajam basis data dan petrencanaan program berbasis data by name by addres, serta libatkan sektor swasta untuk terlibat berperan dalam penurunan kemiskinan ekstrem,” kata Edi,
DPRD Jember mempertanyakan efektivitas, keberadaan, dan kejelasan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten/Kota.
DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten Jember segera menjalankan pendataan dan pemutakhiran data kemiskinan daerah secara berkala enam bulan sekali) sesuai dengan ketentuan yang diatur. “Karena sering kali karena tidak update, maka penyaluran bantuan dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima salah sassaran justru terlewatkan dan justru yang seharusnya tidak berhak malah sering mendapatkan bantuan,” kata David Handoko Seto, juru bicara dari Nasdem.
Pemerintah Kabupaten Jember juga diminta segera mengoptimalkan kordinasi penanganan kemiskinan dengan segera membentuk dan mengoptimalkan fungsi Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Tim ini berada di bawah komando wakil bupati untuk menangani kemiskinan, terutama mencapai target kemiskinan ekstrem nol persen pada 2023.
“Pemerintah daerah harus segera menerbitkan SK bupati terkait dengan sasaran dan penanganan kemiskinan ekstrem yang terintegrasi dengan berbasis pada lokasi, by name by adres serta pemetaan masalah,” kata David.
David menegaskan, Pemerintah Kabupaten Jember harus transparan dengan berbasis pada kebutuhan dan data dalam pemberian saran dan prasarana pemberdayaan warga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial. [wir]






