Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bandung Yana Mulyana (YM) bersama Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD) sebagai tersangka. Sebelumnya, Yana sempat terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mereka menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap oleh dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.
Selain Yana dan Dadang, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CJI) Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro (AG) yang merupakan Manager PT SMA.
“BN, SS dan AG sebagai tersangka pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Nurul dalam konferensi persnya, Minggu (16/4/2023) dini hari.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/jaksa-kpk-sorot-belanja-sahat-tua-setahun-habis-rp43-m/
Adapun Yana, Dadang, dan Khairul Rijal, lanjut Nurul, menjadi tersangka penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Nurul menambahkan, terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023.
“YM ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. DD dan KR ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal), dan BN, SS dan AG ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Nurul. (ted)






