Sidoarjo (beritajatim.com) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, yang semula dibatalkan sendiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, konon akan dilanjutkan.
Pihak BPN sendiri yang menyanggupi program sertifikasi aset tanah warga Sidokepung akan kembali digelar. Padahal sebelumnya sebanyak 1.000 berkas blangko untuk kuota Desa Sidokepung, diberikan oleh BPN Sidoarjo, kemudian ditarik kembali tanpa adanya alasan yang jelas.
Kepala Desa Sidokepung, Elok Suciati membenarkan program PTSL ini akan dilanjutkan kembali. Yang semula dibatalkan, kini pihak BPN menyanggupi lagi program itu dilanjutkan. Ini setelah ada pertemuan mediasi yang melibatkan Asisten I Setda Kab. Sidoarjo Ainur Rohman, Camat Buduran Syamsurijal dan unsur Forkopimka lainnya.
“Insya Allah akan dilanjutkan program PTSL itu. Setelah BPN membatalkan sendiri, kini menyanggupi sendiri,” ucapnya Kamis (13/4/2023).
Elok menambahkan, saat ini dan ke depannya pihak terkait akan melakukan sosialisasi terkait program tersebut secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Jika sosialisasi sudah tuntas, nanti program pengabsahan aset milik warga itu akan digelar. Jadi untuk persis waktu pelaksanaan, masih belum ditentukan, menunggu kesepakatan dulu,” tegasnya.
Baca Juga:
Kades Sidokepung: PTSL Dibatalkan Sendiri oleh BPN
Pihaknya lanjut Elok, juga akan memberikan syarat dalam dilanjutkannya pogram PTSL itu. Diantaranya, pihak BPN yang ditugaskan dalam mensukseskan program ini, bukan orang BPN yang sama seperti sebelumnya. Karena dirinya menilai yang bersangkutan kurang membina dalam program ini, dan justru terkesan arogan.
Syarat lainnya, pihak desa meminta ada pendampingan hukum dan apa saja syaratnya. Karena dirinya tidak mau jadi korban program PTSL dan tidak mau ada masalah setelahnya.
“Jika akan dilaksanakan lagi program itu, BPN harus obyektik dan tidak semaunya melakukan pembatalan hanya berlandaskan laporan sepihak yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya.
Seperti diketahui, gara-gara program PTSL batal, membuat warga Sidokepung redah dan kecewa. Mereka sampai mendatangi kantor desa minta pertanggungjawaban.
Kades Elok Suciati menegaskan warga yang datang ke balai desa, salah alamat. Karena program PTSL batal, bukan pihaknya melainkan BPN sendiri. Ironisnya pembatalan itu tanpa adanya alasan yang jelas.
Baca Juga:
Program PTSL Jadi Ajang Pungli Oknum Panitia di Sidokerto Buduran
Konon tudingannya di luar, program itu ada pungli. Elok membantah dan meminta ditunjukkan mana dan dimana punglinya. Karena pihak panitia dan perangkat yang dilibatkan tidak membebankan biaya administrasi sesuai aturan maupun kesepakatan yang ada.
Menurut dua, soal tanah waris milik warga yang akan diurus atau diikutkan dalam program PTSL, juga digratiskan atau tidak dipungut biaya. Termasuk tanah hibah yang dimiliki warga, dirinya juga tidak membebankan biaya alias gratis. Hanya saja dirinya tidak bisa memproses status tanah hibah milik warga yang akan diikutkan dalam program PTSL sebelumnya kemarin, karena blangkonya ditarik oleh pihak BPN, lalu terbit keputusan pembatalan dari BPN sendiri.
Elok juga keberatan dan tak sependapat soal rumor atau ada yang mengatakan dalam soal jual beli tanah dengan melibatkan notaris, ada arahan tertentu dari desa. “Silakan kalau masalah jual beli tanah, diurus dengan melibatkan notaris siapapun dan dari manapun,” pintanya.
Sementara itu pihak BPN belum memberikan tanggapan resmi soal akan dilanjutkannya kembali program PTSL di Desa Sidokepung Buduran, yang sebelumnya dibatalkan sendiri oleh BPN Sidoarjo tersebut. [isa/beq]






