Gresik (beritajatim.com) – Dua warga asal Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Yakni M.Yusuf (22) dan RR (16), kepergok saat mencuri dua anak kambing. Mereka berdalih kambing yang dicuri adalah hewan liar yang dilepas di Jalan Poros Desa Kramat, Kecamatan Duduksampeyan.
Terungkapnya kasus pencurian kambing ini bermula kedua pelaku M.Yusuf dan RR pergi ke Jalan Poros Desa Kramat dengan maksud hendak mencuri kambing. Pasalnya, mereka berdua mengetahui jika di jalan poros desa banyak anak kambing liar yang dilepas.
Saat tiba di lokasi kejadian kedua pelaku langsung mengambil satu ekor kambing jantan, dan satu ekor kambing betina. Setelah berhasil mengambil dua ekor kambing tersebut, kedua pelaku mengikat mulut kedua ekor kambing dengan menggunakan tali lakban.
BACA JUGA:
Pencuri Pesan Nasi Bebek 15 Bungkus untuk Masjid, Tak Dibayar Justru Motor Penjualnya Dibawa Kabur
Selanjutnya, dimasukan ke dalam sarung lalu dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku RR. Sewaktu membawa kambing curian itu, motor pelaku tiba-tiba mogok di dekat Desa Wadak Kidul. Tindakan itu membuat salah satu saksi yang bernama Husen curiga.
Kemudian mendatangi kedua pelaku dan menggeledah sarung. Ternyata di dalamnya ada dua ekor kambing. Selanjutnya saksi menghubungi perangkat Desa Wadakkidul lalu diteruskan ke Polsek Duduksampeyan.
BACA JUGA:
Kepergok Curi Sepeda, Warga Suci Gresik Babak Belur Dihakimi Massa
Kapolsek Duduksampeyan Kompol Bambang Angkasa membenarkan adanya kasus pencurian dua ekor kambing. “Kedua pelaku sudah kami amankan termasuk barang bukti satu unit motor, dua ekor kambing serta satu buah tali tampar,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Perwira menengah Polri itu menambahkan, akibat kejadian ini juga menyebabkan kerugian material sebesar Rp 4 juta. “Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 362 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” imbuhnya. [dny/suf]






