Surabaya (beritajatim.com) – Kusnadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dana hibah pokmas yang dikelola Sahat Tua Simandjuntak. Ketua DPRD Jawa Timur ini curhat banyak stafnya yang resign semenjak kasus ini disidik KPK.
Di awal persidangan, Kusnadi menceritakan seputar jumlah anggota DPRD periode saat ini. Menurutnya saat ini ada 120 anggota dari sembilan fraksi dan lima komisi.
“Awalnya ada 100 anggota, untuk periode sekarang ada 120 anggota karena ada perkembangan jumlah penduduk,” ujarnya.
Masih kata Kusnadi, dia sendiri saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Jawa Timur. Dia kenal Sahat sejak dua periode ini. Menjadi ketua DPRD Jawa Timur, Sahat memiliki beberapa staf. Staf terdiri dari staf ahli dan juga staf administrasi.
“Staf saya kini tinggal dua staf ahli dan dua staf administrasi, yang lainnya pada resign sejak ada kasus ini,” ujar saksi.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/sahat-dan-ketua-dprd-jatim-jadi-saksi-soal-dana-hibah/
Kusnadi belum tuntas memberikan keterangan karena persidangan diskors oleh majelis hakim untuk waktu sholat dhuhur.
Diberitakan sebelumnya, Arif Suhermanto selaku JPU dalam kasus ini mengatakan selain Sahat, rencananya hari ini juga akan memeriksa ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan juga Rusdi dan beberapa saksi lainnya.
“Rencananya hari ini delapan saksi, di antaranya Sahat, Kusnadi dan juga Rusdi,” ujar Arif, Selasa (11/4/2023).
Terkait berkas perkara Sahat sendiri, kata Arif, kemungkinan akan dilimpahkan ke PN Tipikor usai Lebaran.
“Kalau nggak bulan ini ya usai Lebaran,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur yang mendudukkan dua terdakwa (penyuap) Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua Terdakwa.
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024. Sahat memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/banyak-pokmas-binaan-sahat-tua-tak-kerjakan-proyek/
“Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” papar Jaksa KPK Arif Suhermanto, Selasa (7/3/2023).
Saat itu, Terdakwa Abdul Hamid menjadi Koordinator dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari Terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.
Sementara Sahat Tua Tua P Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur mengemban tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur di antaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/dana-hibah-miliaran-rupiah-sahat-hanya-beri-rp-500-ribu-ke-pokmas/
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga millar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah):
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564,00 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000,00 (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). [uci/but]






