Blitar (beritajatim.com) – Sejumlah tempat karaoke di Kota Blitar tetap nekat buka saat Ramadhan ini, bahkan ada yang sampai pagi hari. Padahal Pemkot Blitar sudah memberlakukan larangan.
Dari pantauan tim beritajatim.com, memang sejumlah kafe karaoke di kota Blitar tetap beroperasi seperti biasa sejak 29 Maret 2023. Sejumlah pengunjung dan pemandu lagu terlihat memasuki salah satu tempat hiburan malam.
Kondisi ini bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Blitar Nomor: 181 Tahun 2023 tentang Kegiatan Masyarakat Di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran itu memuat ketentuan tempat hiburan malam termasuk karaoke diminta untuk tutup.
Nyatanya tempat hiburan atau karaoke di Kota Blitar tetap saja beroperasi seperti biasa di bulan Ramadhan.
Hal Ini pun membuat ormas Islam meradang. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Blitar beserta badan otonomnya, baik Muslimat NU, Pencak Silat Pagar Nusa, IPNU, IPPNU, Fatayat NU, Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Kota Blitar melayangkan protes.
Baca Juga:
Ronda Pakai Pengeras Suara di Blitar Dilarang, Tapi Karaoke Buka
PCNU Kota Blitar menilai Pemkot Blitar seakan tutup mata atas hal tersebut. Menurutnya Satpol PP Kota Blitar seakan melakukan pembiaran tempat hiburan malam tetap buka seperti biasa di bulan Ramadhan ini.
“Kami sangat kecewa dengan Pemerintah Kota Blitar yang selama ini membiarkan rumah Karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Blitar buka setiap harinya selama bulan Suci Ramadan,” ujar Kasatkorcab Banser Kota Blitar, Syarifudiin Achmad, Senin (10/4/2023).
Banser Kota Blitar pun siap turun ke jalan untuk melakukan penutupan jika pihak terkait tidak segera melakukan penertiban. Langkah ini akan diambil sebagai bentuk penegakan aturan yang telah dikeluarkan.
Syarifudiin Achmad juga menyalahkan dua institusi terkait bukanya tempat hiburan malam di bulan Ramadhan ini. dua Institusi tersebut Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Blitar.
Baca Juga:
Tempat Karaoke di Blitar Boleh Buka Saat Ramadhan
Pihaknya pun meminta agar Pemkot Blitar untuk mencopot Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Pariwisata karena dianggap membiarkan dan mengetahui adanya aktifitas di seluruh rumah karaoke dan hiburan malam yang buka sampai menjelang subuh.
“Wali Kota Blitar dan DPRD Kota Blitar harus bisa merekomendasikan untuk mencopot kedua pejabat tersebut, jelas mereka tidak mendukung umat Islam untuk menjalankan ibadah dengan kyusuk dengan membiarkan tempat karaoke buka,” ungkap Syarif.
Sementara untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan serta kegaduhan, akhirnya dilakukan pertemuan antara Pemerintah Kota Blitar yang diwakili M Sidik Asisten Pemkot Blitar dan Toto Robandiyo, Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, dari Polres Blitar Kota diwakili Kabag Ops, Kompol Lahuri.
Dari PC NU Kota Blitar langsung dipimpin Ketua Tanfidyah, KH Habib Bawafi dan Rois Syuriah, Kiai Muhtah Lubby serta Badan Otonom NU baik Pagar Nusa, GP Ansor dan Banser Kota Blitar. Mereka melakukan kesepakatan penutupan rumah karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Blitar yang selama Bulan Ramadan buka setiap harinya. Pertemuan di Masjid Sabilul Mihtadien Kelurahan Plosokerep Sananwetan Kota Blitar.
“Saya sebagai Kepala Bakesbangpol Kota Blitar siap menjamin selama bulan Ramadan semua tempat hiburan malam dan karaoke akan tutup total,” janji Kepala Bakesbangpol Kota Blitar, Toto Robandiyo dihadapan semua perwakilan yang hadir. [owi/beq]






