Ponorogo (beritajatim.com) – Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Reog. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah menganggarkan dana sebanyak Rp 71, 3 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) 2023. Dana puluhan miliar itu, untuk membayar THR sebanyak 13.964 ASN di lingkup Pemkab Ponorogo.
“Sudah kita anggarkan THR untuk para ASN di lingkup Pemkab Ponorogo,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo Sumarno, Rabu (05/04/2023).
Anggaran sebanyak itu, kata Sumarno untuk THR plus 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Dimana angka Rp 71,3 miliar itu, sebanyak Rp 15,5 miliar merupakan transfer dari Pemerintah Pusat.
“Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,5 miliar itu, digunakan untuk tunjangan perbaikan atau tunjangan kinerja,” kata pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Disperdagkum tersebut.
Meskipun sudah merinci perhitungan THR plus 50 persen Tukin atau TPP-nya, namun Sumarno belum memastikan kapan uang THR plus 50 persen itu akan ditransfer dan masuk ke nomor rekening masing-masing ASN. Sebab, pihaknya masih menunggu aturan dari Bupati terlebih dahulu.
“Kita perkiraan pencarian paling cepat tanggal 10 April 2023,” ungkapnya.
https://beritajatim.com/ekbis/thr-telat-buruh-di-blitar-bisa-lapor-ke-posko-pengaduan/
Sumarno menambahkan bahwa pencairan THR kali ini berbeda dengan pada masa pandemi Covid-19 3 tahun lalu. Jika dulu pada masa pandemi Covid-19, ASN pejabat eselon 2 tidak memperoleh THR. Kali ini semua ASN mendapatkannya, bahkan bupati hingga anggota DPRD juga mendapatkan THR.
“Kali ini pejabat eselon 2 juga memperoleh THR, kalau waktu pandemi Covid-19 lalu, mereka tidak mendapatkannya,” pungkasnya. [end/but]






