Surabaya (beritajatim.com) – Medina Zein alias Medina Susani dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti menipu korban Uci Flowdea. Uci adalah seorang Sosialita asal Surabaya membeli sembilan tas Hermes yang dijual Terdakwa. Belakangan diketahui tas tersebut ternyata palsu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Hakim Ketua Gde Agung Pranata saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Medina Zein dihukum dengan pidana dua tahun delapan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar dakwaan pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Medina Zein.
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/tipu-sosialita-asal-surabaya-selebgram-medina-zein-diadili/
Hal memberatkan yakni perbuatan Medina menimbulkan keruguan matreriaal bagi korban dan merusak reputasi Hermes secara internasional.
“Juga Terdakwa sudah pernah dihukum,” sambungnya.
Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa adalah seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu,
“Medina yang memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan tidak dipertimbangkan majelis hakim,” pungkas Gde Agung Pranata di ruang sidang Candra, PN Surabaya. [uci/but]






