Malang (beritajatim.com) – Ratusan mahasiswa menggelar demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Demonstrasi tetap dilakukan dengan penuh semangat di depan Gedung DPRD Kota Malang meski di bawah guyuran hujan deras, pada Senin, (3/4/2023).
Ratusan mahasiswa ini berasal dari sejumlah Perguruan Tinggi yang ada di Kota Malang. Massa aksi melakukan longmarch dari Stadion Gajayana menuju depan Gedung DPRD Kota Malang. Tuntutan besar mereka adalah menganggap UU Ciptaker hanya dibahas secara internal tanpa memperdulikan aspirasi rakyat dan buruh.
“Peraturan yang seharusnya dibuat untuk memecahkan masalah dalam masyarakat, malah menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat,” ujar Korlap Aksi Dimas Aqil.
Massa aksi terus melakukan orasi dengan meminta seluruh pimpinan DPRD Kota Malang keluar dari gedung untuk menemui mereka. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika bersama beberapa anggota lainnya akhirnya keluar untuk bertemu dengan demonstran.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/khofifah-bertemu-sekjen-gerindra-bahas-pilpres-2024/
Saat para Made dan anggota lainnya beranjak keluar gedung. Sempat terjadi kericuhan kecil oleh oknum demonstran dengan Polisi yang berjaga. Mereka terlibat aksi saling dorong hingga saling lempar beberapa menit. Melihat situasi yang memanas. Perwakilan anggota DPRD Kota Malang pun kembali masuk ke dalam gedung.
“Kami minta bicara di atas (mobil komando), tidak diberi. Mereka bilang kalau tidak lengkap (unsur pimpinan dewan), lebih baik pergi saja katanya. Karena sekarang dewan juga sedang ada agenda Bimtek yang menghadirkan BPK, Kemendagri dan Akademisi, tidak mungkin di tinggal (untuk bertemu dengan demonstran),” ujar Made.
Selain itu, demonstran juga membawa sejumlah tuntutan lainya. Antaralain, mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa UU Ciptaker Inkonstitusional, mendesak DPR RI dan Presiden untuk mencabut UU Ciptaker tanpa perubahan.
Mendesak DPR dan Presiden untuk merevisi pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dan UU Minerba, mendesak DPR dan Presiden untuk mencabut UU IKN tanpa perubahan. Mendesak Pemerintah untuk bertanggungjawab atas kerugian materiil dan imateriil masyarakat IKN. Serta mendesak Kapolri untuk segera melakukan perbaikan institusi POLRI dan mendesak Panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme serta kekerasan terhadap sipil. (luc/kun)






