Tuban (beritajatim.com) – Bupati Tuban Aditya Halindra menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Senin (3/4/2023).
Rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tuban dalam LKPJ Bupati Tahun 2022. Rekomendasi itu berisi laporan atas implementasi kebijakan pembangunan dan keuangan yang sudah ditetapkan maupun disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Kesepatan tersebut juga telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Dalam sambutannya, Lindra mengungkapkan LKPJ disusun sebagai penetapan aspek pengendalian dan evaluasi. Sehingga dapat terlihat pencapaian kinerja pemerintah daerah dan pembangunan selama 1 tahun anggaran.
“Di samping itu LKPJ juga berfungsi sebagai sarana bagi DPRD Tuban untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian kinerja program dan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ucap Lindra sapaannya.
Baca Juga:
Safari Ramadhan, Bupati Tuban dan Kemenag Bagi Alat Sholat
Lindra menjelaskan, dalam LKPJ TA 2022, pansus DPRD Tuban menyampaikan beberapa hal yang memuat kinerja pemerintah dan pembangunan selama satu tahun anggaran dinilai ada beberapa catatan yaitu 27 rekomendasi.
“Saya sangat mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Tuban sudah memberikan saran untuk tahun anggaran 2022 ini, Insya Allah ini menjadi catatan kami untuk dijadikan atensi khusus,” tutur Lindra.
Sementara itu, Ketua DPRD Tuban H Miyadi mengatakan, dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi oleh Pansus DPRD Tuban yang diketuai oleh Luluk Kamim Muzizat yang beranggotakan 15 anggota telah menyampaikan rekomendasi sebanyak 27 catatan.
“27 catatan ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan pembenahan pemerintahan daerah agar berjalan sesuai koridor yang kita inginkan,” ujar Miyadi.
Baca Juga:
DLHP Tuban Usulkan Terminal Baru Mangkrak Dibuat Wisata
Ia menambahkan, dari yang tercatat 27 rekomendasi, 5 yang menjadi atensi khusus. Pertama, menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Tuban.
Kedua, menurunkan angka pengangguran. Ketiga, perencanaan pembangunan lantaran masih terdapat kelemahan sehingga proses realisasi anggaran yang tersedia tidak dapat terserap secara maksimal.
Keempat, OPD kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan kelima, pembangunan GOR Tuban dinilai tidak sesuai dengan target dalam perencanaan yang matang.
Pembangunan GOR sebenarnya sudah masuk dalam alokasi APBD, namun Pemkab Tuban meminta bantuan dana kepada pihak ketiga. Rinciannya, dari Semen Indonesia (SIG) Rp600 juta, dari TPPI Rp900 juta, dan Bank Jatim Rp600 juta.
“Rekomendasi kami tidak menginginkan pembangunan berikutnya dibangun oleh pihak ketiga yaitu perusahaan sehingga dana tersebut harus dikembalikan,” pungkasnya. [ayu/beq]






