Mojokerto (beritajatim.com) – Dengan berakhirnya Status Tanggap Darurat di Kabupaten Mojokerto maka anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bencana tidak bisa digunakan lagi dalam penanganan kebencanaan. Ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto tidak memperpanjang Status Tanggap Darurat yang berakhir pada 31 Maret 2023.
“BTT bencana tidak bisa dipakai lagi. Kedepan kita tidak lagi menggunakan BTT namun anggaran yang sudah diplot untuk kebencanaan sesuai asesmen,” ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, Jumat (31/3/2023).
Penanganan bencana nantinya akan menggunakan anggaran yang sudah diplot di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Seperti yang diketahui, dalam masa tanggap darurat bencana Hidrometeorologi BPBD telah mengajukan BTT kurang lebih sekitar Rp170,8 juta.
BACA JUGA:
Status Tanggap Darurat Kabupaten Mojokerto Tak Diperpanjang
Anggaran BTT bencana itu digunakan untuk pengadaan bronjong di Desa Selotapak Kecamatan Trawas, Desa Begaganlimo Kecamatan Gondang dan Desa Pungging Kecamatan Pungging. Selain itu, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto juga mengusulkan BTT bencana sekitar Rp250 juta.
Anggaran BTT bencana sekitar Rp250 juta di Disperta Kabupaten Mojokerto tersebut untuk penanganan persawahan terdampak banjir. Usulan BTT itu nantinya digunakan untuk pengadaan pupuk bagi petani yang terdampak bencana lahan pertanian puso seluas 39 hektare di Kecamatan Mojoanyar dan Mojosari.
Sebelumnya, Status Tanggap Darurat Kabupaten Mojokerto berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto memastikan Status Tanggap Darurat di Kabupaten Mojokerto tidak diperpanjang. [tin/suf]
![Kabupaten Mojokerto Tak Bisa Gunakan Anggaran BTT Banjir merendam kawasan Dusun Gembongan, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu. [Foto : dok]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230331-WA0140-1024x576.jpg)





