Pasuruan (beritajatim.com) – Koordinator pokmas Kota Pasuruan, Amin Supriyanto, resmi ditahan Kejari terkait dugaan korupsi. Prayit, panggilan akrabnya, diamankan Kejari Kota Pasuruan pada Kamis (30/03/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Ini merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kami langsung melakukan penyelidikan, lalu kami naikkan ke penyidikan sampai malam ini kami tetapkan tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Jumat (31/3/2023).
Setelah memenuhi semua berkas yang diperlukan Prayit kemudian dibawa ke lapas IIB Pasuruan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Belum Digunakan, Rest Area Tutur Pasuruan Rp2,4 Miliar Ambrol
Perlu diketahui, pada Januari lalu dalam sidang kasus pokmas, majelis hakim memerintahkan agar kejaksaan melakukan pendalaman terhadap Amin Suprayitno.
Terpisah, kuasa hukum enam terdakwa kasus pokmas, Surya Darma mengapresiasi kinerja Kejari. Surya berharap Kejari bisa mengungkap aktor lainnya.
Baca Juga:
Kasus Pokmas, Polres Pasuruan Kota: Sudah Sesuai Prosedur
“Kami sudah menunggu tindak lanjut ini. Kami juga berharap kejaksaan mengungkap aktor lain,” ujar Surya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pokmas ini sebelumnya telah menyeret tujuh ketua pokmas di Kota Pasuruan. Mereka adalah M. Hilmi, M. Ichwan, Sugiman, M. Jamil, Rufiah, M. Syahrial Wildan, dan Achmad Son Haji. [ada/beq]






