Malang (beritajatim.com) – Polres Malang meringkus 289 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2023 yang berlangsung sejak 17 Maret hingga 28 Maret 2023.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023) siang menjelaskan, ada 7 sasaran dalam operasi Pekat. “Adapun sasaran ada 7 kriteria. Yakni perkara judi, premanisme, miras, prostitusi, handak, pornografi, dan juga narkoba. Hasil yang bisa kita dapat secara maksimal, dimana hasil operasi Pekat tahun ini dalam pelaksanaan ada 281 kasus,” ungkap Wisnu.
Menurut Wisnu, rincian kasusnya adalah untuk judi terdapat 3 kasus, premanisme 85 kasus, miras 152 kasus, prostitusi 8 kasus, handak atau bahan peledak 3 kasus dan narkoba 30 kasus. “Untuk narkoba kita perinci lagi, dari narkoba 30 kasus, yakni meliputi kasus sabu 16 kasus, pil dobel L dan ganja 14 kasus,” ujarnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”polres-malang”]
Wisnu melanjutkan, hasil ungkap tersangka secara keseluruhan sebanyak 289 orang tersangka. “Dari 289 tersangka, rinciannya adalah untuk kasus yang masuk pemeriksaan dan penyidikan (Sidik) terdapat 59 tersangka. Kemudian tipiring 38 orang tersangka, dan pembinaan 192 orang tersangka,” tutur Wisnu.
Ia mengaku, untuk kasus judi ada 3 tersangka, premanisme 91 tersangka dengan rincian proses Sidik 28 orang tersangka, tipiring 8 tersangka, dan pembinaan 59 tersangka. Sementara kasus miras ada 155 tersangka dengan rincian proses Sidik 1 orang tersangka, tipiring 23 orang tersangka dan pembinaan 131 orang tersangka.
“Modus operandi seperti judi melakukan perjudian kartu jenis remi di sebuah rumah. Menjual nomor togel ke orang lain kemudian diserahkan melalui situs judi di internet. Untuk premanisme melakukan pengeroyokan kepada korban kemudian mengambil HP korban. Pemerasan terhadap korban, penjambretan di jalan raya, menarik parkir yang tidak sesuai tarif, mengamen dan meminta secara paksa kepada pengendara,” tegasnya.
Sedang modus kejahatan Miras yakni memproduksi minuman keras jenis trobas dan menjual secara eceran. Menjual minuman keras tanpa ijin yang sah. Sementaea kasus prostitusi, menyediakan tempat untuk melakukan hubungan sexual. Menjajakan layanan seksual melalui aplikasi michat selanjutnya melakukan hubungan seksual di sebuah kos atau hotel.
“Untuk handak ada 11 kilo barang bukti yang kami sita. Kemudian miras 829 botol, 2 jerigen, 4 motor, 75 biji petasan. Lalu 200 sumbu ledak, sabu sabu 74,23 gram, pil ekstasi 77.555 butir dan ganja kering sebanyak 65.92 gram,” pungkas Wisnu. (yog/kun)






