Tuban (beritajatim.com) – Ratusan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas milik Kabupaten Tuban tercatat banyak yang nunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Total tagihan mencapai puluhan juta rupiah.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Tuban Dispenda Jawa Timur Taslim menyatakan, 252 unit kendaraan roda dua plat merah dengan total pembayaran Rp 14.841.000 (empat belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu). Sedangkan, kendaraan roda empat plat merah sekitar 50 unit dengan total pembayaran Rp 49.610.800 (empat puluh sembilan juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah) yang belum melunasi pajak kendaraan tahun 2022.
Taslim mengungkapkan, dari total kendaraan dinas milik Kabupaten Tuban seluruhnya, ada 1.943 unit. Sedangkan total keseluruhan yang belum melunasi pajak kendaraan ada 302 unit. Perinciannya 252 roda dua dan 50 unit roda empat.
“Pajak kendaraan mencakup pajak tahunan maupun plat kendaraan kadaluwarsa, jadi selain setahun ada yang pajak 5 tahun,” ucap Taslim.
BACA JUGA:
Pria di Tuban Aniaya Tetangga hingga Tewas, Dipicu Sakit Hati Masalah Wanita
Ia menjelaskan dari sekian unit kendaraan milik Kabupaten Tuban, kemungkinan ada yang belum membayar pajak 5 tahun. Namun secara rinci tidak dapat dijelaskan karena harus di cek satu per satu.
“Kalau kita laporannya per tahun, sehingga total sekian itu laporannya tahun 2022,” ungkap dia.
Kendaraan tersebut tersebar di beberapa OPD. Termasuk juga ada yang tersebar di pemerintah desa.
“Yang paling banyak kendaraan dinas itu kan Dinas Kesehatan, karena ada puskesmas ada ambulans, tapi ya bukan berarti Dinas tersebut belum bayar pajak, kemungkinan ada. Di Pemerintah Desa juga punya kendaraan Dinas, lalu OPD dan Rumah Sakit,” terang Taslim.
BACA JUGA:
Pengantin Bule Asal Australia Nikahi Wanita Asal Tuban
Masih kata Taslim, total sekitar 252 unit kendaraan roda dua plat merah dengan total pembayaran Rp 14.841.000 dan kendaraan roda empat plat merah sekitar 50 unit dengan total pembayaran Rp 49.610.800.
“Itu belum langganan parkir dan jasa raharja. Kalau biaya parkir untuk roda dua yaitu Rp 20 ribu, roda empat Rp 40 ribu, sedangkan jasa raharja kendaraan roda dua Rp 34 ribu dan roda empat Rp 143 ribu,” tambahnya.
Pria asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menerangkan, sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Samsat Tuban telah melayangkan surat pemberitahuan ke alamat wajib pajak pemilik kendaraan dinas Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
Bupati Tuban Serahkan Laporan Keuangan TA 2022 ke BPK Jatim
“Kami sudah sampaikan melalui surat pemberitahuan bahwa ada sekian kendaraan plat merah yang nunggak pajak, jadi sifatnya pemberitahuan. Kalau soal sanksi itu nantinya berupa sanksi administratif saat pajak kendaraan dibayar,” paparnya
Karena hal ini menjadi atensi masyarakat, Taslim berharap agar keterlambatan pembayaran pajak ini segera diselesaikan, sehingga tidak menjadi kesenjangan sosial.
“Supaya tidak menimbulkan kecemburuan di kalangan masyarakat serta harusnya memberi contoh sebagai pejabat pemerintahan maupun kendaraan plat merah harus taat pajak,” pungkasnya. [ayu/but]
![302 Unit Kendaraan Dinas Kabupaten Tuban Nunggak Pajak Taslim selaku Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Tuban Dispenda Jawa Timur saat ditemui reporter Beritajatim.com di ruang kerjanya. [Foto : Diah Ayu/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/03/1-164.jpg)





