Jombang (beritajatim.com) – Polda Jatim (Kepolisian Daerah Jawa Timur) menyita bubuk bahan petasan sebanyak 231 kilogram. Penjualan bahan peladak petasan itu dilakukan secara online. Dari pengungkapan kasus itu, korps berseragam coklat membekuk tiga pelaku, sedangkan dua lainnya masih buron.
Pernyataan itu ditegaskan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto saat merilis ungkap kasus tersebut di Puslatpur (Pusat Latihan Tempur) Sat Brimob Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Senin (27/3/2023). “Bahan peledak sebanyak 231 kilogram dan petasan siap jual akam kami musnahkan di sekitar Puslatpur ini,” ujar Kapolda Jatim.
Toni Harmanto mengungkapkan, penangkapan para pelaku itu bermula dari dua kasus di Jatim yang menghebohkan. Yakni, ledakan bahan petasan di Kabupaten Blitar dan Kota Batu. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. Walhasil, polisi membekuk tiga pelaku dan menyita 231 kilogram bubuk bahan petasan.
BACA JUGA:
Polres Tulungagung Gerebek 2 Rumah Produksi Bahan Petasan
Sementara dua pelaku lain masih buron. Namun demikian, polisi sudah mengantongi identitas dua pelaku yang ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) tersebut. “Untuk data lebih detail akan disampaikan Dir Reskrimum Polda Jatim,” ujar Kapolda Jatim.
Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto merinci identitas ketiga pelaku. Masing-masing MDP (22), IM (28) dan AMR (30). MDP sebagai penjual, IM sebagai pemodal, serta AMR sebagai karyawan atau peracik. “Tiga TKP (tempat kejadian perkara) yakni Surabaya, Bantul, dan Sleman. Sedangkan dua pelaku yang masih buron adalah AB dan JE,” ujarnya.

Bagaimana modus para pelaku? Totok menjelaskan dalam menjalankan aksinya para menjual dengan sistem online kepada calon pembeli dengan kata sandi “bubuk ajaib”. Peredaran bubuk petasan ini ke seluruh Indonesia dengan keuntungan Rp 80 ribu per per kilogram.
Totok lalu menyebut bahwa lokasi transaksi ada di Kediri, Blitar, serta Jombang. Dengan harga awal Rp 150 ribu, kemudian dijual lagi Rp 230 ribu/kilogram. “Selain 231 kilogram bahan peledak petasan, kami juga menyita bahan racikan lainnya, serbuk kuning, tanah liat, pengawet, juga petasan siap pakai kemasan 50 pack. Jumlahnya ribuan biji,” katanya.
BACA JUGA:
Polres Malang Tangkap Penjual Bahan Peledak Petasan
Atas tindakannya, para pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Darurat No. 12 Tahun 1951. “Ancamannya, hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tegas Totok. [suf/ted]






