Jombang (beritajatim.com) – Polda Jatim (Kepolisian Daerah Jawa Timur) menyita bubuk bahan petasan sebanyak 231 kilogram. Penjualan bahan peladak petasan itu dilakukan secara online.
TERKINI
- Video Viral Tuban: Badut Menangis dan Minta Maaf, Pengendara Tetap Mengamuk
- Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri, Pramuka Renovasi Tiga RTLH
- Detik-Detik Evakuasi Balita di Gresik yang Terkunci di Kamar Kos
- FIFA Larang Botol Minum Isi Ulang Masuk Stadion di Piala Dunia 2026
- Kemenhaj Larang Keras Jemaah Selundupkan Zamzam dalam Koper
- Kisah Menyentuh Dua Pemain Debutan Australia di Piala Dunia 2026
- CSR PG Pesantren Baru Kediri Salurkan Paket Gula, Warga Doakan Giling 2026 Sukses
- Kepulan Asap Hitam Gegerkan SPBU Semampir, Sedan Ludes Dilalap Api
