Gresik (beritajatim.com) – Bulan Ramadhan seharusnya digunakan untuk bertakwa dan bertobat. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh 6 tersangka asal Desa Lasem, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Mereka malah asyik judi domino di warung kopi (Warkop) sehingga diringkus polisi.
Keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SF (34), MR (31), M (46). Berikutnya TRR (34), S (66), dan MS (50). Selain mengamankan tersangka. Polisi juga menyita barang bukti diantaranya satu set kartu domino serta uang senilai Rp 665 ribu.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, terungkapnya kasus perjudian ini bermula ada laporan dari masyarakat. Bahwa di warkop Desa Lasem kerap dijadikan ajang judi domino. “Sewaktu kami amankan anggota kami di lapangan sempat menanyakan surat izin. Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan surat yang dimaksud. Selanjutnya, langsung dibawa ke Polres Gresik,” tuturnya, Senin (27/03/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”judi”]
Perwira pertama Polri itu menambahkan, selama Bulan Ramadhan. Pihaknya akan terus mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Langkah ini diambil supaya masyarakat yang menjalankan ibadah puasa bisa berjalan khusuk. “Kami menyatakan perang terhadap pekat. Pasalnya, tindak pidana diawali dari hal kecil dulu,” imbuhnya.
Dirinya juga menghimbau kepada pemilik warkop agar tidak seenaknya dibuat berjudi. Sebab, sesuai undang-undang judi dilarang dalam bentuk apapun. “Judi dalam bentuk apapun kami berantas. Masyarakat bila mengetahui ada kegiatan perjudian silahkan melapor segera ditindaklanjuti,” pungkas Aldhino.
Kini keenam tersangka setelah menjalani pemeriksaan meringkuk di penjara. Tersangka juga dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. [dny/kun]






