Jember (beritajatim.com) – Realisasi insentif untuk guru ngaji sebesar Rp 39 miliar untuk 23 ribu orang guru ngaji, termasuk untuk program asuransi ketenagakerjaan, menanti lampu hijau dari Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Jember Achmad Musoddaq sudah menyurati kejaksaan untuk minta pendapat hukum. “Mari kita menuju yang manfaat, menghindari mudarat. Kami masih menunggu arahan dari aparat penegak hukum. Kami sudah mengajukan legal opinion (LO) biar tidak salah arah. Kalau menurut LO bisa, kami siap,” katanya, ditulis Rabu (22/3/2023).
Menurut Musoddaq, para guru ngaji sudah memahami hal tersebut. “Kalau regulasinya belum pas, belum tepat, kita benahi dulu regulasinya. Kalau keinginan ya luar biasa. Saya juga punya yayasan yang punya guru ngaji,” katanya.
Baca Juga: Bagian Kesra Takut Cairkan Insentif untuk Guru Ngaji Jember
Potensi pelanggaran penyaluran insentif guru ngaji itu, menurut Musoddaq, terkait dengan posisi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). “Regulasi kami kan di Kesra. Kesra bisa tidak memberikan itu, atau (harus dilakukan) organisasi perangkat daerah teknis? Kalau memang di legal opinion kejaksaan bisa, ya bismillah. Jadi ini bentuk kehati-hatian,” katanya.
Rencananya, setiap guru ngaji yang memenuhi syarat nantinya akan menerima Rp 1,5 juta. “Itu pun data dari bawah, dari desa, naik ke kecamatan, mengetahui teman-teman KUA (Kantor Urusan Agama), naik ke atas,” kata Musoddaq.
“Kami akan secepat mungkin laksanakan. Tergantung bunyi legal opinionnya. Kalau saya melanggar, bonyok saya. Intinya: untuk kemaslahatan umat, tapi juga dengan regulasi dan aturan yang benar. Teman-teman guru ngaji insya Allah sadar kok, wong saya sering kumpul dengan mereka. Jadi mohon bersabar dulu menunggu ini,” kata Musoddaq.
Tahun 2021 dan 2022, Pemkab Jember mengucurkan insentif untuk kurang lebih total 22 ribu guru ngaji masing-masing Rp 1,5 juta. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak memberikan catatan merah untuk pembagian insentif guru ngaji ini selama dua tahun berturut-turut. Musoddaq mengatakan, BPK hanya merekomendasikan teknis kelengkapan administratif. “Tidak ada (potensi pelanggaran) regulasi,” katanya.
BPK justru tidak merekomendasikan jika pembagian insentif guru ngaji dilakukan melalui Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ). “Karena sulit kontrolnya, kalau bisa (dibagikan melalui) organisasi lain,” kata Musoddaq.
Namun Musoddaq memilih berhati-hati justru setelah menerima kunjungan Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Malang dan menerima informasi soal tugas pokok dan fungsi mereka. “Kesra bagian dari Sekretariat Kabupaten, tugas pokok dan fungsinya mengoordinasikan saja. Kami mencari teknisnya secara regulasi,” katanya. [wir]






