Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya belum mengetahui jika salah satu anggotanya yang bertugas di Polsek Genteng berinisial DS ditangkap oleh Polres Madiun. Penangkapan DS disertai dengan satu anggota polisi dari salah satu polsek di Kabupaten Madiun berinisial PB dengan barang bukti 5 gram narkotika jenis sabu.
Penangkapan DS dan PB dikonfirmasi oleh Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo. Diwawancarai Beritajatim.com, Anton mengatakan jika kedua anggota kepolisian tersebut ditangkap dari pengembangan kasus warga sipil berinisial S.
“Dilakukan pengembangan dari PB yang mendapat barang dari oknum anggota DS yang berdinas di polsek di Polrestabes Surabaya. Pengembangan awal dilakukan pembelian 5 gram sabu-sabu dengan nominal harga Rp 6 juta,” ujarnya, Senin (20/03/2023).
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ditangkap Polres Madiun, Diduga Edarkan Sabu
Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Agung Widoyoko mengaku belum menerima informasi terkait penangkapan DS di Madiun. “Saya belum dapat informasi mas,” ujarnya singkat.
Beritajatim.com telah menghubungi Kapolsek Genteng, Kompol Andika M Lubis namun belum ada tanggapan darinya. Begitu juga dengan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce. Hingga berita ini ditulis juga belum memberikan komentar.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, dua anggota Polri ditangkap Polres Madiun atas tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu. Tak hanya dua anggota Polri, ada satu warga sipil yang turut diamankan Sat Resnarkoba Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bercerita, kasus itu berawal dari ditangkapnya S, warga sipil, asal Desa Purwosari, Wonoasri, Kabupaten Madiun pada akhir Februari 2023 lalu. Dari S, ada 11 paket sabu yang diamankan polisi.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, tersangka S mendapat barang bukti dari oknum anggota Polri atas nama PB yang bertugas di salah satu polsek di Kabupaten Madiun.
“Dilakukan pengembangan dari PB yang mendapat barang dari oknum anggota DS yang berdinas di Polsek di Polrestabes Surabaya. Pengembangan awal dilakukan pembelian 5 gram sabu sabu dengan nominal harga Rp 6 juta,” bebernya.
Anton menerangkan pihaknya sudah menahan ketiga tersangka itu di Mako Polres Madiun. Ketiganya dikenai pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dia mengingatkan kepada seluruh anggota jajaran Polres Madiun untuk tidak main-main dengan narkoba tersebut. Pihaknya melakukan langkah seperti pengecekan rutin tes urine kepada seluruh personel secara acak. “Kami juga melakukan razia rutin secara acak di seluruh tempat di Madiun. Kami sedang menunggu putusan pidana dulu baru dikenakan sanksi kode etik,” pungkasnya. (ang/kun)






