Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menghentikan mobil berplat RFS yang identik dengan mobil di lingkungan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian) yang digunakan oleh masyarakat sipil pada giat operasi tes minuman beralkohol di Jalan Gubernur Suryo, Minggu (19/03/2023) dini hari.
Mobil Kijang Innova putih dengan Plat B 2466 RFS tersebut dihentikan petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Surabaya. Pengemudinya adalah remaja asal Gayungsari yang sempat ketakutan ketika mobilnya dihentikan petugas kepolisian.
Saat diminta surat-surat, remaja tersebut tidak bisa menunjukan STNK asli dengan alasan hilang. Namun, ia memberikan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian sebagai gantinya.
Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Aristianto Budi Sutrisno saat dikonfirmasi menjelaskan jika kendaraan tersebut telah terdata di Samsat sesuai dengan jenis kendaraan Innova putih dan milik masyarakat sipil.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Polrestabes-Surabaya“]
“Bukan milik pejabat, itu terdata kendaraan dengan innova putih memang ada dalam data kendaraan bermotor di samsat. Milik masyarakat sipil,” ujar Aristianto, Minggu (19/03/2023).
Saat ditanya lebih lanjut apakah masyarakat sipil boleh menggunakan plat RFS yang identik dengan milik pejabat negara eselon I itu, dirinya hanya mengatakan jika mobil tersebut sudah sesuai. “Memang terdata dalam samsat. Itu memang kendaraan Innova putih dengan plat tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, dari hasil penelusuran beritajatim.com di aplikasi resmi milik pemerintah DKI Jakarta yakni Cek Ranmor DKI, plat B 2466 RFS memang terdaftar milik Toyota Kijang Innova Putih tahun 2018 dengan keterangan Nopol Blokir Jual.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (plat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, Tertuang pada Pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan plat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.
Dalam aturan tersebut, masyarakat sipil diperbolehkan menggunakan plat nomor khusus dengan kode RF. Misal RFS, RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II dengan sejumlah persyaratan.
Pembelian memang bisa dilakukan lewat jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau plat nomor cantik. Namun bedanya, plat yang bisa dibeli sipil hanya akan menggunakan kombinasi tiga, dua, atau satu angka, bukan empat angka. (ang/kun)






