Malang (beritajatim.com) – Tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) adalah Raymond Enovan (RE). Dia merupakan jaringan Wahyu Kenzo dalam menjalankan bisnis robot trading. Wahyu Kenzo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berawal dari pemeriksaan sebagai saksi, kemudian polisi melakukan gelar perkara dan peningkatan status sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan sejak 11 Marer 2023 kemarin.
Raymond dijerat Pasal 65 (2) ayat Jo Pasal 115 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Kasus TBC di Tuban Semakin Meningkat
Perwira yang akrab disapa Buher ini mengatakan, bahwa Raymond berperan sebagai founder wilayah, yakni dibawah satu tingkat dari Wahyu Kenzo. Raymond adalah anggota dari jaringan robot trading ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari.
“Tugas yang bersangkutan, yakni merekrut member dan presentasi kepada para korban dan mencari jaringan,” ujar Buher.
Raymond sendiri diketahui mendapat keuntungan selama dua tahun menjadi bagian dari ATG, yakni sebesar Rp10 miliar. Dia mendapat keuntungan tersebut, melalui up line ketika robot trading melakukan transaksi baik itu menang ataupun kalah.
“Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 rupiah dari setiap transaksi, dari setiap kali member online dan melakukan deposit,” tandasnya. [Luc/ted]






